PENGERTAN
IFRS
IFRS merupakan standar
akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard
Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting
Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar
Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi
Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal
(IFAC).
IFRS juga merupakan suatu
tata cara bagaimana perusahaan menyusun laporan keuangannya berdasarkan standar
yang bisa diterima secara global. Jika sebuah negara beralih ke IFRS, artinya
negara tersebut sedang mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan
membuat perusahaan (bisnis) bisa dimengerti oleh pasar dunia.
Di benua Amerika, hampir
semua negara di Amerika Latin dan Kanada mengadopsi IFRS. Di Asia-Oceania,
Indonesia, Australia, Selandia Baru, Korea, Hong Kong, dan Singapura telah atau
akan mengadopsi IFRS secara penuh. Afrika Selatan dan Israel telah mengadopsi
IFRS. Di Eropa, negara-negara selain Uni Eropa seperti Turki dan Rusia juga
telah mengadopsi IFRS secara penuh. Sebagian besar negara anggota G20 juga
merupakan pengadopsi IFRS.
Tujuan diterapkannya IFRS
merupakan suatu pengupayaan untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan
mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi
keuangan. Selain itu IFRS juga memastikan bahwa laporan keuangan interim
perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan
tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
- Transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
- Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
- Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN
YANG MENGACU IFRS
Di zaman globalisasi saat
ini, banyak sekali perusahaan-perusahaan bonafit diseluruh dunia yang terus
bermunculan. Fenomena ini diiringi dengan perkembangan teknologi dan komunikasi
yang semakin pesat. Hal ini mengakibatkan persaingan antar perusahaan di
seluruh dunia semakin ketat dan mulai terciptanya pasar bebas.
Dengan terjadi pasar
bebas, kesempatan untuk kerjasama ekonomi antar negara juga semakin terbuka dan
menjadikan makin banyaknya investor asing yang masuk dan ikut serta melakukan
investasi di Negara lain. Negara-negara yang ada di dunia saat ini mengadopsi
standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting
Standards (IFRS). Pengadopsian standar akuntansi internasional ke dalam standar
akuntansi domestik bertujuan untuk menghasilkan laporan keuangan yang memiliki
tingkat kredibilitas tinggi.
Indonesia sebagai Negara
berkembang dan mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat membutuhkan banyak
pendanaan untuk mendukung pertumbuhan ekonominya. Indonesia mulai mewajibkan
seluruh perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa efek (go public) untuk
menggunakan International Financial Reporting Standards (IFRS) dalam menyusun
pelaporan keuangannya mulai tahun 2012.
Berikut ini adalah daftar
dari beberapa perusahaan di berbagai negara yang mengacu IFRS dalam penyusunan
laporan keuangannya:
TIGA NEGARA YANG PALING BANYAK MENGACU IFRS
1. Kanada
Kanada merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi
anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara
industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan
tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain
itu Kanada juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and
Central Bank Governors.
Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara
penuh International Financial Reporting Standards (IFRS) pada tahun 2011 dan
meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena
semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam
menyusun laporan keuanganya. IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari
IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup “hati-hati” dalam mengadopsi
IFRS, terbukti Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk
beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang.
Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris,
Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris dimana memiliki
karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’, transparansi dan pengungkapan
penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.
2. Korea Selatan
Korea Selatan adalah sebuah Negara di bagian timur benua Asia
yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan ke-15
berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor yang memukau,
nilai ekspornya merupakan terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai impornya
terbesar ke-11. Selain itu Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group
of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai anggota dari G 20, Korea Selatan telah mewajibkan semua
perusahaan dan lembaga keuangan yang terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam
menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011. Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada
IFRS mengingat tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM
pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, dimana
IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem
hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).
3. Meksiko
Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya
dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak
bumi di dunia. Meksiko juga merupakan pengekspor perak yang terpenting di
dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan
transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi
kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi
perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya.
CNBV merupakan lembaga otoritas jasa keuangan dan perbankan di
Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di Negara ini. Periode pengadopsian
dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012.
IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya
perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu, Meksiko menetapkan agar
laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan standar audit
internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.
ALASAN DIGUNAKANNYA POLA HUKUM UMUM ATAU HUKUM KODE
DI KANADA, KOREA SELATAN DAN MEKSIKO
Secara
umum sistem hukum di dunia memiliki dua orientasi dasar, yakni hukum kode
(sipil) dan hukum umum (kasus). Dari dua sistem inilah tercipta banyak
sistem-sistem hukum lain di dunia seperti agama, adat dan lain sebagainya.
- Hukum Umum
Hukum umum, common law, hukum kasus (case law) atau preseden
(precedent) adalah hukum yang dibangun oleh dewan peradilan melalui putusan-putusan
pengadilan dan tribunal yang serupa, yang diterima melalui proses legislasi
atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.
Sistem hukum common-law membentuk bagian utama dari hukum banyak
negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari
Britania (Inggris Raya). Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis
(non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan
sejarah berabad-abad oleh para dewan peradilan.
Sistem hukum umum merupakan suatu sistem hukum yang digunakan di
Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana
hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk
melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya. Sistem hukum ini mulai dipakai
saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar
jurisprudensi di negara-negara Persemakmuran.
Esensi hukum umum adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang
duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang
sistem hukum terdahulu (stare decisis). Keputusan pengadilan bersifat mengikat
bagi pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sebagai contoh, tidak ada yang
undang-undang parlementer yang menyatakan bahwa pembunuhan itu ilegal karena
pembunuhan merupakan kejahatan dalam hukum umum. Jadi walaupun dalam UU
Parlemen tidak tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal
dengan mengacu kepada kebijakan konstitusional pengadilan dan kasus-kasus
terdahulu berkaitan dengan pembunuhan.
Hukum umum dapat diubah dan dicabut oleh Parlemen, contohnya
perubahan hukuman bagi pembunuh. Zaman dahulu pembunuh dihukum mati, tapi
sekarang pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup.
Sumber-sumber hukum terdiri dari putusan-putusan hakim,
kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan
peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya
kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu berasal dari putusan-putusan
dalam pengadilan.
Salah satu negara yang menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum
umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang
melatarbelakangi merdekanya negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan
Prancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum
kode (Prancis) dan hukum umum (Britania Raya) Kanada menjadi anggota La Francophonie
dan Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih
condong (mengikuti) Britania Raya karena Prancis pernah dikalahkan dalam perang
dengan Britania Raya sehingga system pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan
Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum
(Britania Raya) bukan hukum kode (Prancis).
Kesimpulan : Suatu negara menggunakan hukum umum dikarenakan negara
tersebut menginginkan hukum yang berkaku di negaranya tidak harus dibatasi oleh
undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang
atau mengabaikannya. Sehingga dapat disimpulkan pula bahwa sumber hukum
utamanya adaalah putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).
- Hukum Kode
Sistem hukum kode/hokum sipil adalah serangkaian hukum yang
lengkap mencakup ketentuan dan prosedur, yang tentu aturan akuntansi akan
dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah
kompleks dan lengkap.
Hukum sipil merupakan hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh
sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya system hukum ini juga
sering dikenal dengan nama hukum eropa continental. Hukum kode terlahir Pada
tahun 1800 oleh Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang
untuk melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Kode
Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum
yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum
yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum
Romawi, saat ini berlaku di banyak negara dengan atau dalam bentuk yang telah
disesuaikan.
Meksiko dan Korea Selatan termasuk negara yang menganut sistem
hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem hukum kode pada kedua negara tersebut
tidak lepas dari sejarah masing-masing negara tersebut.
Selanjutnya keberadaan negara Korea Selatan juga tidak luput
dari campur tangan negara asing terutama Jepang dan Prancis dimana kedua negara
tersebut menganut sistem hukum kode. Prancis adalah negara yang pernah
menginvasi Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menduduki
(menjajah) Korea Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu
memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan terutama terkait dengan sistem
hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan.
Kesimpulan : Suatu negara menggunakan hukum kode dikarenakan negara
tersebut menginginkan hukum yang berkaku di negaranya bersifat kompleks dan
lengkap. Sistem hukum kode memungkinkan mencakupnya ketentuan dan prosedur
secara lengkap, serta aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan
dengan hukum nasional.
Bila
melihat penjabaran menganai hukum umum dan hukum kode, maka seharusnya negara
yang menganut hukum umumlah yang menerapkan IFRS sebagai standar akuntansi
keuanganya. Namun pada kenyataanya, berdasarkan data yang diperoleh justru
sebaliknya. Dari tiga negara yang paling banyak mengacu pada IFRS, dua
diantaranya adalah negara yang memiliki sistem hukum kode.
PERBEDAAN
HUKUM UMUM DAN HUKUM KODE
Penetapan standar
akuntansi umumnya melibatkan gabungan kelompok sector swasta dan public.
Hubungan antara standar akuntansi dan proses akuntansi sangat rumit dan tidak
selalu bergerak dalam satu arah yang sama. Akuntansi penyajian wajar biasanya
berhubungan dengan negara-negara hukum umum, sedangkan akuntansi kepatuhan
hukum umumnya ditemukan di negara-negara hukum kode (sipil). Perbedaan ini
terlihat dalam proses penetapan standar, dimana sector swastwa lebih berpengaruh
di negara-negara hukum dengan penyajian yang wajar, sedangkan sector public
lebih berpengaruh di negara hukum kode (sipil) dengan kepatuhan hukum.
Sumber :