Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh
anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan
Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik
yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik (KAP).
Standar Profesional
Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar
teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di
Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik
Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
Standar-standar yang
tercakup dalam SPAP adalah:
-
Standar Auditing
- Standar Atestasi
-
Standar Jasa Akuntansi dan Review
- Standar Jasa Konsultansi
-
Standar Pengendalian Mutu
Gambaran Umum UU NO.5 TAHUN 2011
UU ini pertama kali
disahkan oleh Presiden kita Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Mei
2011. UU ini terdiri dari 62 pasal yg
dibagi kedalam 16 bab yg mengatur dari hak & kewajiban, perijinan Akuntan Publik
, kerja sama Akuntan Publik,"SANKSI ADMINISTRATIF". Dalam UU ini
sanksi-sanksi yang diberlakukannya semakin ketat dan jelas.
Tujuan dari UU Akuntan
Publik ini adalah untuk melindungi kepentingan publik, mendukung perekonomian
yg sehat, efisien, dan transparansi, memelihara integritas profesi AP,
meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi AP, melindungi kepentingan profesi
AP sesuai dengan standard dan kode etik profesi.
Beberapa point hal
baru antara lain: terkait jasa (pasal 3), proses menjadi AP & perijinan AP
(pasal 5&6), rotasi audit (pasal 4), AP asing (pasal 7), Bentuk usaha AP
(pasal 12), Rekan non AP (pasal 14-16), Pihak terasosiasi (pasal 29 & 52),
KPAP (komite profesi akuntan publik) (pasal 45-48), OAI (organisasi audit
Indonesia) (pasal 33-34), Kewenangan APAP (asosiasi profesi akuntan publik)
(pasal 43-44), Tanggung jawab KAPA/OAA (pasal 38-40), Jenis sanksi administrasi
(pasal 53), dan Sanksi pidana (pasal 55-57).
Berikut adalah link yang menjelaskan uraian UU
NO.5 TAHUN 2011 mengenai AKUNTAN PUBLIK .
http://www.setjen.depkeu.go.id/download/ppajp/UUNo5Tahun2011tentangAkuntanPublik.pdf
Tantangan Akuntan Publik dalam Menghadapi
Konvergensi IFRS dan Era Globalisasi
Banyak sisi pandang yang dapat kita
analisis saat disahkannya UU No.5 Tahun 2011 oleh Presiden SBY. Pokok bahasan
yang paling sering dibicarkan saat ini secara umum untuk Negara Indonesia dan
khususnya untuk Tenaga ahli Akuntan Publik di Indonesia, adalah menghadapi Konvergensi atau adopsi
standar keuangan yang baru dari PSAK menjadi IFRS.
International
Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial
Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi
berkualitas tinggi dan kerangka akuntasi berbasiskan prinsip yang meliputi
penilaian profesional yang kuat dengan disclosures yang jelas dan transparan
mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan
tertentu, dan akuntansi terkait transaksi tersebut. Dengan demikian, pengguna
laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas
antar negara di berbagai belahan dunia.
Dampaknya, dengan
mengadopsi IFRS berarti mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan
membuat suatu perusahaan dapat dimengerti oleh pasar global. Suatu perusahaan
akan memiliki daya saing yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan
keuangannya. Tidak mengherankan, banyak perusahaan yang telah mengadopsi IFRS
mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global.
Negara kita Indonesia,
konvergensi IFRS dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan hal
yang sangat penting untuk menjamin daya saing nasional. Perubahan tata cara
pelaporan keuangan dari Generally Accepted Accounting Principles (GAAP), PSAK,
atau lainnya ke IFRS berdampak sangat luas. IFRS akan menjadi aspek kompetensi
wajib-baru bagi akuntan publik, penilai (appraiser), akuntan manajemen,
regulator dan akuntan pendidik.
Setelah uraian diatas
bagaimana Indonesia mengkonvergensi IFRS, mari kita lihat dari sisi lain
bagaimana kondisi tenaga akuntan Indonesia dalam menghadapi perubahan PSAK
menjadi IFRS.
Liberalisasi jasa
akuntan se-ASEAN dalam kerangka AFTA 2015, tampaknya bukanlah masalah enteng
bagi keprofesian. Persaingan ketat dengan akuntan-akuntan negara tentangga pada
medan tersebut, baukanlah persoalan mudah, bila merujuk posisi kekuatan dalam
peta ASEAN. Kita masih kalah dari segi jumlah. Tak sedikit pula yang
menyangsikan kualitas kompetensi akuntan Indonesia bila dibandingkan dengan
akuntan-akuntan dari Malaysia, Singapura, dan Filipina.
Data Jumlah Akuntan
ASEAN tahun 2010 di masing-masing negara menyebutkan, yang menjadi anggota IAI
hampir 10.000. Hal ini jauh tertinggal dengan Malaysia (27.292), Filipina
(21.599), Singapura (23.262), dan Thaiand (51.737). Berdasarkan data Pusat
Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan jumlah akuntan
publik di Indonesia juga tidak kalah memprihatinkan dibandingkan dengan negara
tetangga. Dengan hanya bermodal 1.000 orang akuntan publik pada tahun 2012,
Indonesia tertinggal jauh dengan Malaysia (2.500 akuntan publik), Filipina
(4.941 akuntan publik), danThailand (6.000 akuntan publik). Padalah Indonesia
adalah negara yang besar, dengan perkembangan ekonomi yang mengesankan dan
suberdaya alam melimpah, sehingga dibutuhkan banyak akuntan berkualitas untuk
mengawal pembangunan ekonomi agar semakin efisien dan efektif dengan kekuatan
integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
AFTA (ASEAN Free Trade
Area) atau yang lebih dikenal dengan perdagangan bebas di Negara ASEAN. Event
ini akan dilaksanakan tepatnya ditahun 2015. Menghadapi event ini, Tenaga
akuntan Indonesia seperti yang dipaparkan diatas akan mengahdapi tantangan yang
cukup berat, hal ini disebabkan karena kualitas dan kesiapan akuntan asing di
negara-negara ASEAN sudah lebih memadai, sedangkan negara kita Indonesia masih
harus memperbaiki dan memantapkan sektor keprofesian di tingkat nasional. Bila
ditahun 2015 Indonesia masih kekurangan tenaga profesi akuntan Publik, maka
bukanlah hal yang mustahil posisi ini akan diisi oleh akuntan warga negara
asing.
Dalam UU No.5 Tahun
2011 juga sudah dicantumkan secara jelas bahwa profesi Akuntan Publik Asing
dapat berkiprah di negara Indonesia berdasarkan ketentuan yang sudah
ditetapkan. Andai jumlah Akuntan Publik pun sudah memadai namun tidak diiringi
dengan kualitas yang bersaing seperti penguasaan bahasa asing, dan standar
akuntansi internasional (IFRS) maka bisa jadi Akuntan Publik dari Indonesia
akan kalah bersaing dengan Akuntan Publik asing dari negara-negara ASEAN.
Pangsa pasar Indonesia akan banyak dikuasai AP Asing, perusahaan-perusahaan
besar akan lebih memilih AP Asing, yang jauh lebih menguasai standar akuntansi
internasional dan lebih berkualitas.
Dengan melihat kondisi
seperti ini, Indonesia diharapkan mampu mencetak tenaga ahli Akuntan Publik
yang lebih matang dan berkualitas. Ditetapkannya UU No.5 Tahun 2011, juga mampu
menambah dan melahirkan Akuntan Publik yang bertaraf Internasional, yang mampu
menguasai IFRS sebagai standar pelaporan internasional.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_Etik_Profesi_Akuntan_Publik
http://www.iaiglobal.or.id/v02/berita/detail.php?catid=&id=373
http://ayucintyavirayasti.blogspot.com/2013/11/uu-no5-tahun-2011-ap-akuntan-publik.html
http://yogi-unitedblog.blogspot.com/2012/11/kode-etik-akuntan.html
No comments:
Post a Comment