07 January 2013
14 December 2012
SUKUK
Konsep
keuangan berbasis syariah Islam (Islamic finance) dewasa ini telah tumbuh
secara pesat, diterima secara universal dan diadopsi tidak hanya oleh
negara-negara Islam di kawasan Timur Tengah saja, melainkan juga oleh berbagai
negara di kawasan Asia, Eropa, dan Amerika. Hal tersebut ditandai dengan
didirikannya berbagai lembaga keuangan syariah dan diterbitkannya berbagai
instrumen keuangan berbasis syariah. Selain itu, juga telah dibentuk lembaga
internasional untuk merumuskan infrastruktur sistem keuangan Islam dan standar
instrumen keuangan Islam, serta didirikannya lembaga rating Islam. Beberapa
prinsip pokok dalam transaksi keuangan sesuai syariah antara lain berupa
penekanan pada perjanjian yang adil, anjuran atas sistem bagi hasil atau profit
sharing, serta larangan terhadap riba, gharar, dan maysir.
Salah satu
bentuk instrumen keuangan syariah yang telah banyak diterbitkan baik oleh
korporasi maupun negara adalah sukuk. Di beberapa negara, sukuk telah menjadi
instrumen pembiayaan anggaran negara yang penting. Pada saat ini, beberapa
negara telah menjadi regular issuer dari sukuk, misalnya Malaysia, Bahrain,
Brunei Darussalam, Uni Emirate Arab, Qatar, Pakistan, dan State of Saxony
Anhalt – Jerman. Penerbitan sovereign sukuk biasanya ditujukan untuk keperluan
pembiayaan negara secara umum (general funding) atau untuk pembiayaan
proyek-proyek tertentu, misalnya pembangunan bendungan, unit pembangkit
listrik, pelabuhan, bandar udara, rumah sakit, dan jalan tol. Selain itu, sukuk
juga dapat digunakan untuk keperluan pembiayaan cash-mismatch, yaitu dengan menggunakan
sukuk dengan jangka waktu pendek (Islamic Treasury Bills) yang juga dapat
digunakan sebagai instrumen pasar uang.
Apa itu sukuk?
Istilah
sukuk berasal dari bentuk jamak dari bahasa Arab ‘sak’ atau sertifikat. Secara
singkat The Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial
Institutions (AAOIFI) mendefinisikan sukuk sebagai sertifikat bernilai sama
yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak
manfaat, dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi
tertentu. Sukuk pada prinsipnya mirip seperti obligasi konvensional, dengan
perbedaan pokok antara lain berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil
sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying
transaction) berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk,
dan adanya aqad atau penjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan
prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sukuk juga harus distruktur secara syariah
agar instrumen keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir.
Tujuan Penerbitan Sukuk Negara (SBSN)
- memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara;
- mendorong pengembangan pasar keuangan syariah;
- menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah;
- diversifikasi basis investor;
- mengembangkan alternatif instrumen investasi;
- mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara; dan
- memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh sistem perbankan konvensional
Karakteristik Sukuk
- merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial title);
- pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai jenis aqad yang digunakan ;
- terbebas dari unsur riba, gharar dan maysir;
- penerbitannya melalui special purpose vehicle (SPV);
- memerlukan underlying asset.
- penggunaan proceeds harus sesuai prinsip syariah.
Kelebihan berinvestasi dalam Sukuk Negara, khususnya untuk struktur Ijarah.
- Memberikan penghasilan berupa Imbalan atau nisbah bagi hasil yang kompetitif dibandingkan dengan instrumen keuangan lain.
- Pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal sampai dengan sukuk jatuh tempo dijamin oleh Pemerintah.
- Dapat diperjual-belikan di pasar sekunder.
- Memungkinkan diperolehnya tambahan penghasilan berupa margin (capital gain).
- Aman dan terbebas dari riba (usury), gharar (uncertainty), dan maysir (gambling).
- Berinvestasi sambil mengikuti dan melaksanakan syariah.
Jenis-Jenis Sukuk
Berbagai
jenis struktur sukuk yang dikenal secara internasional dan telah mendapatkan
endorsement dari The Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial
Institutions (AAOIFI) antara lain:
- Sukuk Ijarah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Ijarah di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sukuk Ijarah dibedakan menjadi Ijarah Al Muntahiya Bittamliek (Sale and Lease Back) dan Ijarah Headlease and Sublease.
- Sukuk Mudharabah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Mudharabah di mana satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.
- Sukuk Musyarakah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Musyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
- Istisna’, yaitu Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Istisna’ di mana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
Di dalam
negeri sendiri, pasar keuangan syariah, termasuk pasar sukuk juga tumbuh secara
cepat, meskipun proporsinya dibandingkan pasar konvensional masih relatif
sangat kecil. Untuk keperluan pengembangan basis sumber pembiayaan anggaran negara
dan dalam rangka pengembangan pasar keuangan syariah dalam negeri, Pemerintah
telah menyusun RUU tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). UU SBSN
tersebut akan menjadi legal basis bagi penerbitan dan pengelolaan Sukuk Negara
atau SBSN.
Sumber : Direktorat
Jenderal Pengelolaan Utang – Depkeu
28 November 2012
*PERSUASIF
Manfaat Berkebun dan Bertani
Banyak alasan untuk
kembali ke ladang dan menanam makananmu sendiri. Tak peduli apakah kamu kaya
atau miskin, punya lahan luas atau hanya sejengkal, punya pengalaman bertani
atau tidak, tak ada alasan yang menghalangimu untuk berkebun dan bertani.
Besar manfaat yang
akan kamu dapatkan dengan berkebun dan bertani seperti bertani membantu kita
mengenal alam. Saat tanganmu kotor oleh tanah, kamu telah memulai hubungan baru
dengan alam. Langkah pertama, pilih tanaman yang ingin ditanam. Pastikan
tanaman itu cocok dengan iklim di lingkungan. Setelah menemukan tanaman yang
cocok, saatnya belajar merawat tanaman – kapan menyiraminya, berapa banyak
kebutuhan cahaya matahari, dan perlakuan khusus lainnya. Saat Anda mulai
menanam baris demi baris sayuran, keahlianmu akan terus bertambah seiring
dengan waktu.
Saat bertani atau
berkebun, kamu bisa mengontrol setiap bahan yang digunakan dalam proses menanam.
Hal ini memungkinkan kamu menghasilkan makanan segar organik yang bebas dari
bahan-bahan kimia berbahaya. Manfaat lain, bertani atau berkebun membuat tubuh
terus aktif. Menggali, menanam dan merawat lahan membuat kamu terus bergerak.
Kamu juga bisa melibatkan teman-teman, membuat mereka sehat. Dan percaya atau
tidak, bertani itu menyenangkan – coba deh.
Yang terakhir, bertani
atau berkebun dalam skala kecil mampu membuatmu rileks dan menghilangkan stress.
Bertani atau berkebun akan membuat tubuh dan pikiran tetap aktif. Bertani bisa
menjadi sarana rekreasi dan membuat Anda terbebas dari rutinitas kerja dan
keluarga!
Menjadi seorang petani
bisa membuatmu menjadi pribadi yang lebih “hijau” lagi. Kamu bahkan bisa
berbagi hasil panen dengan keluarga dan teman-teman !
Mari berkebun.... :)
Sumber :
*EKSPOSISI
Manfaat Berkebun dan Bertani
Banyak alasan untuk
kembali ke ladang dan menanam makananmu sendiri. Tak peduli apakah kamu kaya
atau miskin, punya lahan luas atau hanya sejengkal, punya pengalaman bertani
atau tidak, tak ada alasan yang menghalangimu untuk berkebun dan bertani.
Besar manfaat yang
akan kamu dapatkan dengan berkebun dan bertani seperti bertani membantu kita
mengenal alam. Saat tanganmu kotor oleh tanah, kamu telah memulai hubungan baru
dengan alam. Langkah pertama, pilih tanaman yang ingin ditanam. Pastikan
tanaman itu cocok dengan iklim di lingkungan. Setelah menemukan tanaman yang
cocok, saatnya belajar merawat tanaman – kapan menyiraminya, berapa banyak
kebutuhan cahaya matahari, dan perlakuan khusus lainnya.
Saat bertani atau
berkebun, kamu bisa mengontrol setiap bahan yang digunakan dalam proses menanam.
Hal ini memungkinkan kamu menghasilkan makanan segar organik yang bebas dari
bahan-bahan kimia berbahaya. Manfaat lain, bertani atau berkebun membuat tubuh
terus aktif. Menggali, menanam dan merawat lahan membuat kamu terus bergerak.
Kamu juga bisa melibatkan teman-teman, membuat mereka sehat.
Yang terakhir, bertani
atau berkebun dalam skala kecil mampu membuatmu rileks dan menghilangkan stress.
Bertani atau berkebun akan membuat tubuh dan pikiran tetap aktif.
Sumber :
25 November 2012
Bintang dan Kehidupannya
Bintang adalah bola besar dan berpijar di angkasa yang
tersusun atas gas hidrogen, helium, dan unsur-unsur lain. Bagi orang-orang di
bumi, bintang-bintang tampak sangat redup dan kecil, jika dibandingkan dengan
matahari kita (yang notabene juga sebuah bintang). Kenyataannya, banyak bintang
yang sangat besar, dan bahkan berkali-kali lebih besar dari matahari. Mereka
tampak redup mungkin karena jarak mereka sangat jauh dari kita. Apakah kehidupan
bintang itu sama dengan matahari? Sebenarnya, kehidupan bintang berbeda-beda
satu sama lain karena berbagai faktor. Bintang kecil menghabiskan bahan
bakar mereka (gas hidrogen) lebih lambat daripada bintang yang besar, sehingga
mereka dapat hidup lebih lama.
Ada banyak teori yang menyatakan
hal ini, tapi yang paling dipercayai saat ini adalah teori nebula. Teori ini
menjelaskan bahwa bintang dilahirkan di dalam debu dan awan gas raksasa yang
disebut nebula. Saat debu dan gas menyusut akibat tarikan gravitasi, massa
materi menjadi sangat padat dan panas. Jika panas yang terbentuk sudah sampai
pada temperatur yang optimal, gas hidrogen mulai “terbakar” melalui reaksi fusi
nuklir dan memancarkan energi dalam bentuk cahaya dan panas. Akhirnya, sebuah
bintang baru mulai bersinar.
Selain bintang, umumnya materi
awan dan debu tersebut juga membentuk planet-planet (disebut tata surya/solar
system). Saat debu dan gas menyusut akibat tarikan gravitasi, rotasi materi
tersebut semakin lama semakin tinggi hingga bagian tengahnya
menggelembung. Akhirnya, sebagian lingkaran materi itu terlempar keluar
dan kemudian mendingin, mengecil, dan berubah menjadi planet.
Sementara itu, bola materi yang berada di tengah membentuk bintang. Masa hidup
bintang dapat mencapai jutaan tahun. Selama hidupnya, bintang membakar energi
dan memancarkan cahaya dan panas.
Pada saat kehabisan bahan bakar
(hidrogen), bintang-bintang membengkak dan permukaannya menjadi dingin (meski
bagi kita tentu saja masih sangat panas). Bintang-bintang yang besar akan
tumbuh menjadi “raksasa biru” dan meledak sebagai supernova. Bintang-bintang yang lebih
kecil mengembang dan menjadi raksasa merah besar. Kemudian bintang-bintang itu
kehilangan sebagian besar materi yang dimilikinya dan menyusut menjadi bintang
katai putih. Bintang ini sangat kecil dan padat (seukuran bumi) , suhu
permukaannya bisa mencapai 8000°C.
Ledakan supernova dapat
menghasilkan salah satu dari dua macam objek yang sangat aneh, yaitu sebuah
pulsar atau sebuah lubang hitam. Keduanya berputar sekitar 1000 kali dalam
sedetik. Pulsar akan terbentuk setelah inti bintang raksasa dilumatkan. Akan
tetapi, jika inti bintang itu dilumatkan sampai batas tertentu, inti ini akan
menjadi sangat padat dan otomatis memiliki gravitasi yang luar biasa besar.
Inti bintang ini berubah menjadi lubang hitam. Lubang hitam memiliki gravitasi
dimana segala sesuatu dalam jarak tertentu tersedot olehnya, meskipun itu
adalah cahaya.
Sumber :
Subscribe to:
Posts (Atom)