31 March 2014

Akuntansi Internasional (Bursa Efek Dunia)

  1. Carilah 3 bursa efek di dunia, carilah informasi ketentuan pelaporan keuangan bagi perusahaan yang terdaftar dan bandingkan.
  2. Gunakan keahlian anda, perpustakaan ataupun internet untuk mencari informasi mengenai IFAC dan ISAB

AKUNTANSI INTERNASIONAL



  • Bursa Efek Indonesia

Menurut UU RI No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual/beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang,surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.


Bursa Efek Indonesia atau Indonesia Stock Exchange (IDX) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES) yang terjadi pada tahun 2007 yang dilakukan oleh pemerintah demi adanya efektivitas operasional dan traksaksi. Dengan adanya penggabungan tersebut, BEI mencanangkan visi untuk menjadi bursa yang kompetitif dengan kredibilitas tingkat dunia yang diikuti oleh misi untuk menciptakan daya saing untuk menarik investor dan emiten melalui pemberdayaan Anggota Bursa dan Partisipan, penciptaan nilai tambah, efisiensi biaya serta penerapan good governance.


Bursa Efek Indonesia memiliki ketentuan pelaporan keuangan yaitu perusahaan yang tercatat wajib menyampaikan laporan keuangannya secara berkala yang meliputi laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan interim. Laporan keuangan tahunan yang dimaksud wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam nomor VIII.G.7 yang meliputi komponen-komponen sebagai berikut:
  1. Neraca
  2. Laporan Laba Rugi
  3. Laporan Perubahan Ekuitas
  4. Laporan Arus Kas
  5. Catatan Atas Laporan Keuangan

Penyajian laporan keuangan di pasar modal mengacu kepada peraturan Bapepam dan peraturan BEI, yaitu :
  1. Peraturan BAPEPAM nomor X.K.2. tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala.
  2. Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.7. tentang pedoman penyajian laporan keuangan.
  3. Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.11. tentang tanggung jawab direksi atas laporan keuangan.
  4. Surat edaran BAPEPAM tentang pedoman penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Emitan atau Peruasahaan Publik.
  5. Peraturan Pencatatan BEI nomor I-E tentang kewajiban Penyampaian informasi.




  • Bursa Saham Tokyo

Bursa Saham Tokyo yang disebut Tosho atau TSE untuk jangka pendek adalah bursa saham yang terletak di Tokyo , Jepang . Bursa Saham Tokyo didirikan pada tanggal 15 Mei 1878, sebagai Tokyo Kabushiki Torihikijo (  ) di bawah arahan kemudian - Menteri Keuangan Okuma Shigenobu dan advokat kapitalis Shibusawa Eiichi. Ini adalah bursa saham terbesar kedua di dunia dengan kapitalisasi pasar agregat dari perusahaan-perusahaan yang terdaftar . Itu 2.292 perusahaan yang terdaftar dengan kapitalisasi pasar gabungan sebesar US $ 4,5 triliun hingga November 2013.

Pada Juli 2012 merger yang direncanakan dengan Osaka Securities Exchange telah disetujui oleh Japan Fair Trade Commission . Entitas yang dihasilkan , Jepang Efek Group ( JPX ) (日本 取引 グループ Nihon Torihikijo Gurūpu ) , diluncurkan pada tanggal 1 Januari 2013.


Standar Pelaporan Keuangan
Perusahaan yang didirikan menurut hukum komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi neraca, lapioran laba rugi, laporan usaha, proposal atas penentuan penggunaan (apropriasi) laba di tahan, skedul pendukung.
Catatan yang menyertai neraca dan laporan laba rugi menjelaskan kebijakan akuntansi dan memberikan detail pendukung . Laporan usaha berisi garis besar usaha dan informasi mengenai operasi, posisi keuangan dan hasil operasi. Sejumlah skedul pendukung juga wajib dibuat, terpisah dari catatan atas laporan keuangan, yang meliputi:

  1. Perubahan dalam modal saham dan cadangan wajib
  2. Perubahan dalam obligasi dan utang jangka panjang dan jangka pendek
  3. Perubahan dalam aktiva tetap dan akumulasi depresiasi
  4. Aktiva dalam penjaminan
  5. Jaminan utang
  6. Perubahan dalam provisi
  7. Jumlah yang terutang kepada dan yang tertagih dari pemegang saham pengendali
  8. Kepemilikan ekuitas dalam anak perusahaan dan jumlah lembar saham perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaan tersebut
  9. Piutang yang berasal dari anak perusahaan
  10. Transaksi dengan direktur, auditor wajib, pemegang saham pengendalidan pihak ketiga yang menimbulkan konflik kepentingan
  11. Remunerasi yang dibayarkan kepada direktur dan auditor wajibInformasi ini disusun untuk satu tahun tunggal berdasarkan suatu induk  perusahaan dan diaudit oleh auditor wajib. Hukum komersial tidak mengharuskanlaporan arus kas.
Kebanyakan praktik akuntansi dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir sebagai akibat dari Perubahan Besar dalam Akuntansi. Perubahan-perubahan terakhir ini meliputi :
  1. Mengharuskan perusahaan yang mencatatkan sahamnya untuk membuat laporan arus kas
  2. Memperluas jumlah anak perusahaan yang dikonsolidasikan berdasarkan kendali yang dimiliki dan bukan persentase kepemilikan
  3. Memperluas jumlah perusahaan afiliasi yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas berdasarkan pengaruh signifikan dan bukan pada persentase kepemilikan
  4. Menilai investasi dalam surat berharga sebesar harga pasar dan bukan biaya perolehan
  5. Provisi penuh atas kewajiban tangguhan
  6. Akrual penuh atas pensiun dan kewajiban pension lainnya.Akuntansi di Jepang  sedang dibentuk ulang agar sesuai dengan IFRS.


  • Perancis (Paris Stock Exchange)
Prancis merupakan pendukung utama akuntansi nasional di dunia. Kementrian Ekonomi Nasional menyetujui Plan Comptable General (kode akuntansi nasional) resmi yang pertama pada bulan September 1947. Revisi kode tersebut dilakukan pada tahun 1957. Revisi selanjutnya terjadi pada tahun 1982 berdasarkan Direktif Keempat Uni Eropa (UE). Pada tahun 1986, rencana tersebut diperluas untuk melaksanakan ketentuan dalam Direktif Ketujuh UE terhadap laporan keuangan konsolidasi dan direvisi lebih lanjut pada tahun 1999.


Plan Comptable Generalber isi:

  1. Tujuan dan prinsip akuntansi serta pelaporan keuangan.
  2. Definisi aktiva, kewajiban, ekuitas pemegang saham, pendapatan dan beban.
  3. Aturan pengakuan dan penilaian.
  4. Daftar akun standar, ketentuan mengenai penggunaanya, dan ketentuan tata buku lainnya.
  5. Contoh laporan keuangan dan aturan penyajian-penyajiannya
Akuntansi di Prancis sangat terkait dengan kode sehingga sangat mungkin untuk melewatkan kenyataan bahwa legislasi kuhum komersial (yaitu Code de Commerce) dan hukum pajak sebenarnya menentukan banyak praktik akuntansi dan pelaporan keuangan di Prancis. Code de Commerce berawal dari ordinansi Coulbert (Menteri Keuangan pada era Louis XIV) pada tahun 1673 dan 1681 dan diberlakukan oleh Napoleon pada tahun 1807 sebagai bagian dari hukum yang diciptakannya berdasarkan hukum tertulis.
Dasar utama aturan akuntansi di Prancis adalah Hukum Akuntansi 1983 dan Dekrit Akuntansi 1983, yang membuat Plan Comptable General wajib digunakan oleh seluruh perusahaan. Kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari Code de Commers. Legislasi Code de Commerce mengandung ketentuan akuntansi dan pelaporan yang eksentif.


Ciri khusus akuntansi di Prancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangan kelompok usaha yang dikonsolidasikan. Hukum memperbolehkan perusahaan Prancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) atau bahkan prinsip akuntansi yang diterima umum di AS (GAAP) dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi. Alas an utama untuk fleksibilitas ini adalah ketika Direktif Ketujuh UE diberlakukan pada thun 1986, banyak perusahaan multinasional dari Prancis yang telah menyusun laporan keuangan konsolidasi berdasarkan prinsip Anglo-Saxon untuk keperluan pencatatan saham di luar negeri. Perusahaan Prancis yang mengacu pada IFRS atau GAAP AS sering menyataan bahwa laporan keuangan mereka telah sesuai baik dengan standar Prancis maupun dengan standar internasional atau AS.


Ketentuan Pelaporan Keuangan
Perusahaan Prancis harus melaporkan berikut ini:
  1. Neraca
  2. Laporan Laba Rugi
  3. Catatan atas Laporan Keuangan
  4. Laporan Direktur
  5. Laporan Auditor
Ciri utama pelaporan di Prancis adalah ketentuan mengenai pengungkapan catatan kaki yang ekstentif dan detail, yang meliputi hal-hal berikut:
Penjelasan mengenai aturan pengukuran yang diberlakukan (contoh kebijakan akuntansi)

  1. Perlakuan akuntansi untuk pos-pos dalam mata uang asing
  2. Laporan perubahan aktiva tetap dan depresiasi
  3. Detail provisi
  4. Analisis piutang dan utang sesuai masa jatuh tempo
  5. Daftar anak perusahaan dan kepemilikan saham
  6. Jumlah komitmen pension dan imbalan pascakerja lainnya
  7. Detail pengaruh pajak terhadap laporan keuangan
  8. Rata-rata jumlah karyawan sesuai golongan




-IFAC (International Federation of Accountants)-

Federasi Akuntan Internasional (IFAC) adalah organisasi global bagi profesi akuntansi. IFAC memiliki 167 anggota dan asosiasi di 127 negara dan yurisdiksi, yang mewakili lebih dari 2,5 juta akuntan dipekerjakan dalam praktek umum, industri dan perdagangan, pemerintah, dan akademisi. Organisasi, melalui Dewan penetapan standar yang independen, menetapkan standar internasional tentang etika, audit dan jaminan, pendidikan akuntansi, dan akuntansi sektor publik. Hal ini juga mengeluarkan panduan untuk mendorong kinerja berkualitas tinggi dengan akuntan profesional dalam bisnis. Didirikan pada tahun 1977.

Untuk memastikan kegiatan IFAC dan badan pengaturan independen standar yang didukung oleh IFAC responsif terhadap kepentingan publik, sebuah Public Interest Oversight Board (PIOB) didirikan pada Februari 2005.

IFAC dan anggotanya bekerjasama untuk mengembangkan IFACnet, yang diluncurkan pada tanggal 2 Oktober 2006. IFACnet menyediakan akuntan profesional di seluruh dunia dengan one-stop acces untuk berbagai sumber , termasuk bimbingan praktek yang baik, artikel, dan alat-alat dan teknik. Di antara inisiatif utama IFAC adalah penyelenggaraan Kongres Akuntan Dunia.
  • International Auditing and Assurance Standards Board

International Auditing and Assurance Standards Board atau IAASB adalah penetapan standar independen yang dibentuk oleh Dewan IFAC untuk mengembangkan Standar Internasional tentang Audit. Standar Internasional tentang Audit meliputi berbagai layanan yang ditawarkan oleh akuntan profesional di seluruh dunia seperti audit, review, jaminan lainnya, serta kontrol kualitas dan layanan terkait. IAASB juga memfasilitasi badan lembaga anggota untuk mengkonvergensi standar nasional mereka dengan Standar Internasional Audit di IFAC. Tujuan IAASB mencakup ruang lingkup kegiatan dan keanggotaan yang diatur dalam Acuan Persyaratan. Public Interest Oversight Board mengawasi pekerjaan IAASB.
  • International Public Sector Accounting Standards Board

IFAC mendirikan International Public Sector Accounting Standard Board atau IPSASB untuk mengembangkan Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSAS). Standar-standar ini didasarkan pada Standar Pelaporan Keuangan Internasional yang dikeluarkan oleh IASB dengan modifikasi yang cocok dan relevan untuk akuntansi sektor publik.
  • International Accounting Education Standards Board

Dewan Internasional Standar Pendidikan Akuntansi atau IAESB didirikan oleh IFAC untuk mengembangkan silabus pedoman pendidikan yang seragam untuk diadopsi oleh semua anggotanya. Badan akuntansi diperlukan untuk mempertimbangkan standar-standar pendidikan saat merumuskan sistem pendidikan mereka.
  • International Ethics Standards Board for Accountants

Dewan Internasional Standar Etika Akuntan mengembangkan Kode Etik model Akuntan Profesional yang harus diikuti oleh akuntan profesional di seluruh dunia.



-IASB (International Accounting Standards Board)-

Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) merupakan badan pembuat standar sektor swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturasi pada tahun 2001. IASB mewakili organisasi akuntansi dari sekitar 100 negara. Dengan sedemikian luasnya dasar dukungan ini, IASB merupakan kekuatan pendorong dalam penentuan standar akuntansi. Standar IASB sangat kompatibel dengan standar akuntansi yang berlaku di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan negara-negara lain yang menggunakan akuntansi Anglo Saxon. 

Standar Pelaporan Keuangan Internasional saat ini telah diterima secara luas di seluruh dunia. Sebagai contohnya yaitu:
  1. Digunakan oleh banyak negara sebagai dasar ketentuan akuntansi nasional.
  2. Digunakan sebagai acuan internasional di kebanyakan negara-negara industri utama dan negara-negara pasar berkembang yang membuat standarnya sendiri.
  3. Diterima oleh banyak bursa efek dan badan regulator yang memperbolehkan perusahaan asing atau domestik untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun menurut IFRS.
  4. Diakui oleh Komisi Eropa dan badan supranasional lainnya.


SUMBER :

12 January 2014

Kasus Korupsi di KPK


JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2012, setidaknya ada 34 kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Beberapa di antaranya merupakan kasus-kasus besar yang menyita perhatian masyarakat sekaligus cukup menguras tenaga KPK. Ada kasus yang mengalami perkembangan, namun ada juga yang belum tuntas hingga ke muaranya. Salah satunya adalah…
Setelah Andi, Ke Mana Anak Tangga Hambalang Berikutnya?
Setelah Century, KPK kembali membuat kejutan di penghujung 2012. Awal Desember ini, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Andi diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain namun justru merugikan keuangan negara. Penetapan Andi sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan Hambalang dengan tersangka Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, anak tangga pertama kasus Hambalang.
Dalam mengusut Hambalang, KPK bergerak berdasarkan prinsip anak tangga. Menggunakan anak tangga pertama sebagai pijakan untuk menyasar pihak lain yang lebih tinggi. Meskipun Andi sudah menjadi tersangka, pengusutan Hambalang belum berhenti.
Di samping melanjutkan pemeriksaan berkas Andi dan Deddy, KPK tengah menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi lain. KPK menyelidiki indikasi suap atau pemberian dana kepada penyelenggara negara terkait proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang tersebut.
Mengenai aliran dana, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pernah menyebut, perusahaan BUMN itu memberikan upeti kepada sejumlah penyelenggara negara, termasuk di antaranya, Menpora Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR serta pejabat Kemenpora lainnya.
Nazaruddin mengatakan, uang tersebut diberikan PT Adhi Karya melalui direktur PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso, orang dekat istri Anas, Athiyyah Laila. Atas tudingan Nazaruddin ini, semua pihak yang disebut terlibat itu membantah. Machfud mengatakan, PT Dutasari Citralaras selaku subkontraktor pengerjaan kelistrikan proyek Hambalang, telah bekerja profesional.
Machfud pun mengaku, perusahaan yang dipimpinnya itu menerima uang muka sekitar Rp 63 miliar untuk pengerjaan elektrikal. Penerimaan uang tersebut, menurut Machfud, sudah sesuai prosedur.
Nama PT Dutasari Citralaras juga terungkap dalam laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan. Audit investigasi BPK mengungkap, MS (Mahfud Suroso) selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp 63.300.942.000 yang tidak seharusnya dia terima.
Audit investigasi BPK juga menyebut peran Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawatiterkait penganggaran Hambalang 2010. Saat itu Anny merupakan Direktur Jendera Anggaran Kemenkeu.
Menurut hasil audit BPK, ada pelanggaran undang-undang dalam penganggaran Hambalang yang dicairkan melalui kontrak tahun jamak (multiyears) tersebut. Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK No 56/PMK.02/2010.
Pelanggaran itu, antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang henadak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.
KPK menggunakan audit investigasi Hambalang ini sebagai pelengkap dalam pengusutan kasus Hambalang. Namun sejauh ini, KPK belum memeriksa Menkeu. Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu mengatakan, proses penganggaran masuk dalam materi pengembangan kasus Hambalang.



Sungguh menyedihkan mengetahui semakin banyak kasus-kasus pelanggaran etika dan hukum, khususnya kasus korupsi yang terjadi diIndonesia dewasa ini. Dan sangat disayangkan, pelakunya adalah orang-orang dengan pendidikan tinggi yang memiliki pengaruh kuat dalam pemerintahan Negara Indonesia. Mereka tidak hanya mengambil hak masyarakat, tetapi telah dibutakan oleh kedudukan dan kekuasaan yang menjadikan mereka bertindak untuk keuntungan dan mengedepankan ambisi diri mereka sendiri. Dan pada akhirnya masyarakat yang dikorbankan dan dirugikan.

Sejatinya jika mereka benar-benar memiliki iman, maka nantinya pasti akan ada peradilan dan pertanggungjawaban atas apa yang mereka lakukan selama ini. Memang, semuanya kembali kepada kesadaran, hati nurani, dan tanggungjawab yang tinggi yang sesuai dengan agama dan nilai kemanusiaan.

Besar harapan masyarakat agar KPK menjalankan tugasnya mengusut tuntas dan memberantas korupsi di negeri ini dengan baik dan benar disertai dengan independensi-nya supaya Indonesia benar-benar terbebas dari “KORUPSI, KOLUSI, dan NEPOTISME”

Sumber : 

28 November 2013

UU Kode Etik Profesi Akuntan Publik Dalam Menghadapi Era IFRS



Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
Standar-standar yang tercakup dalam SPAP adalah:
  1. Standar Auditing
  2. Standar Atestasi
  3. Standar Jasa Akuntansi dan Review
  4. Standar Jasa Konsultansi
  5. Standar Pengendalian Mutu

Gambaran Umum UU NO.5 TAHUN 2011

UU ini pertama kali disahkan oleh Presiden kita Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Mei 2011.   UU ini terdiri dari 62 pasal yg dibagi kedalam 16 bab yg mengatur dari hak & kewajiban, perijinan Akuntan Publik , kerja sama Akuntan Publik,"SANKSI ADMINISTRATIF". Dalam UU ini sanksi-sanksi yang diberlakukannya semakin ketat dan jelas.

Tujuan dari UU Akuntan Publik ini adalah untuk melindungi kepentingan publik, mendukung perekonomian yg sehat, efisien, dan transparansi, memelihara integritas profesi AP, meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi AP, melindungi kepentingan profesi AP sesuai dengan standard dan kode etik profesi.

Beberapa point hal baru antara lain: terkait jasa (pasal 3), proses menjadi AP & perijinan AP (pasal 5&6), rotasi audit (pasal 4), AP asing (pasal 7), Bentuk usaha AP (pasal 12), Rekan non AP (pasal 14-16), Pihak terasosiasi (pasal 29 & 52), KPAP (komite profesi akuntan publik) (pasal 45-48), OAI (organisasi audit Indonesia) (pasal 33-34), Kewenangan APAP (asosiasi profesi akuntan publik) (pasal 43-44), Tanggung jawab KAPA/OAA (pasal 38-40), Jenis sanksi administrasi (pasal 53), dan Sanksi pidana (pasal 55-57).

Berikut adalah link yang menjelaskan uraian UU NO.5 TAHUN 2011 mengenai AKUNTAN PUBLIK .
http://www.setjen.depkeu.go.id/download/ppajp/UUNo5Tahun2011tentangAkuntanPublik.pdf


Tantangan Akuntan Publik dalam Menghadapi Konvergensi IFRS dan Era Globalisasi



Banyak sisi pandang yang dapat kita analisis saat disahkannya UU No.5 Tahun 2011 oleh Presiden SBY. Pokok bahasan yang paling sering dibicarkan saat ini secara umum untuk Negara Indonesia dan khususnya untuk Tenaga ahli Akuntan Publik di Indonesia,  adalah menghadapi Konvergensi atau adopsi standar keuangan yang baru dari PSAK menjadi IFRS.

International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi berkualitas tinggi dan kerangka akuntasi berbasiskan prinsip yang meliputi penilaian profesional yang kuat dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu, dan akuntansi terkait transaksi tersebut. Dengan demikian, pengguna laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas antar negara di berbagai belahan dunia.

Dampaknya, dengan mengadopsi IFRS berarti mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat suatu perusahaan dapat dimengerti oleh pasar global. Suatu perusahaan akan memiliki daya saing yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya. Tidak mengherankan, banyak perusahaan yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global.


Negara kita Indonesia, konvergensi IFRS dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin daya saing nasional. Perubahan tata cara pelaporan keuangan dari Generally Accepted Accounting Principles (GAAP), PSAK, atau lainnya ke IFRS berdampak sangat luas. IFRS akan menjadi aspek kompetensi wajib-baru bagi akuntan publik, penilai (appraiser), akuntan manajemen, regulator dan akuntan pendidik.

Setelah uraian diatas bagaimana Indonesia mengkonvergensi IFRS, mari kita lihat dari sisi lain bagaimana kondisi tenaga akuntan Indonesia dalam menghadapi perubahan PSAK menjadi IFRS.
Liberalisasi jasa akuntan se-ASEAN dalam kerangka AFTA 2015, tampaknya bukanlah masalah enteng bagi keprofesian. Persaingan ketat dengan akuntan-akuntan negara tentangga pada medan tersebut, baukanlah persoalan mudah, bila merujuk posisi kekuatan dalam peta ASEAN. Kita masih kalah dari segi jumlah. Tak sedikit pula yang menyangsikan kualitas kompetensi akuntan Indonesia bila dibandingkan dengan akuntan-akuntan dari Malaysia, Singapura, dan Filipina.

Data Jumlah Akuntan ASEAN tahun 2010 di masing-masing negara menyebutkan, yang menjadi anggota IAI hampir 10.000. Hal ini jauh tertinggal dengan Malaysia (27.292), Filipina (21.599), Singapura (23.262), dan Thaiand (51.737). Berdasarkan data Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan jumlah akuntan publik di Indonesia juga tidak kalah memprihatinkan dibandingkan dengan negara tetangga. Dengan hanya bermodal 1.000 orang akuntan publik pada tahun 2012, Indonesia tertinggal jauh dengan Malaysia (2.500 akuntan publik), Filipina (4.941 akuntan publik), danThailand (6.000 akuntan publik). Padalah Indonesia adalah negara yang besar, dengan perkembangan ekonomi yang mengesankan dan suberdaya alam melimpah, sehingga dibutuhkan banyak akuntan berkualitas untuk mengawal pembangunan ekonomi agar semakin efisien dan efektif dengan kekuatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

AFTA (ASEAN Free Trade Area) atau yang lebih dikenal dengan perdagangan bebas di Negara ASEAN. Event ini akan dilaksanakan tepatnya ditahun 2015. Menghadapi event ini, Tenaga akuntan Indonesia seperti yang dipaparkan diatas akan mengahdapi tantangan yang cukup berat, hal ini disebabkan karena kualitas dan kesiapan akuntan asing di negara-negara ASEAN sudah lebih memadai, sedangkan negara kita Indonesia masih harus memperbaiki dan memantapkan sektor keprofesian di tingkat nasional. Bila ditahun 2015 Indonesia masih kekurangan tenaga profesi akuntan Publik, maka bukanlah hal yang mustahil posisi ini akan diisi oleh akuntan warga negara asing.

Dalam UU No.5 Tahun 2011 juga sudah dicantumkan secara jelas bahwa profesi Akuntan Publik Asing dapat berkiprah di negara Indonesia berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan. Andai jumlah Akuntan Publik pun sudah memadai namun tidak diiringi dengan kualitas yang bersaing seperti penguasaan bahasa asing, dan standar akuntansi internasional (IFRS) maka bisa jadi Akuntan Publik dari Indonesia akan kalah bersaing dengan Akuntan Publik asing dari negara-negara ASEAN. Pangsa pasar Indonesia akan banyak dikuasai AP Asing, perusahaan-perusahaan besar akan lebih memilih AP Asing, yang jauh lebih menguasai standar akuntansi internasional dan lebih berkualitas.

Dengan melihat kondisi seperti ini, Indonesia diharapkan mampu mencetak tenaga ahli Akuntan Publik yang lebih matang dan berkualitas. Ditetapkannya UU No.5 Tahun 2011, juga mampu menambah dan melahirkan Akuntan Publik yang bertaraf Internasional, yang mampu menguasai IFRS sebagai standar pelaporan internasional.




Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_Etik_Profesi_Akuntan_Publik
http://www.iaiglobal.or.id/v02/berita/detail.php?catid=&id=373
http://ayucintyavirayasti.blogspot.com/2013/11/uu-no5-tahun-2011-ap-akuntan-publik.html
http://yogi-unitedblog.blogspot.com/2012/11/kode-etik-akuntan.html

29 March 2013

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2 (minggu 4)

Independent writing task.

Should government spend more money on improving road and highways or should government spend more money on improving public transportation (busses, trains, subway) why? use spesifics reasons and details to develop your essay.

MY OPINION


Development of the times causes people to compete with each other to acquire and complete their work. I think 24 hours a day if not enough for people today. For example, in the big cities in Indonesia, a lot of the problems facing the community such as traffic jams caused by too much the number of vehicles on the highway.

Nowadays a lot of people have complained that the congestion that occurs in the city due to the increasing number of vehicles is increasing, such as private vehicles and public transport vehicles. Not to mention the state of the vehicle is less common standards for the operation, such as the lack of good machinery, maintenance, comfort, etc.. Pollution that comes out of the vehicle also smothering and certainly not good for health.

The Jakarta government is now working and find a solution to the problem of congestion is one way by spend more money on improving public transportation such as the train, busway, monorail, subway,  waterway, and many more. Which means of transportation has more value in the eyes of users such circumstances better vehicles, air-conditioned, cheap, fast, clean, safe, comfortable, and orderly
In my opinion, I know the government can not stop growth, but I agree with this way. Because, with the sufficient public transportation, a busy transport users to arrive on time at their destination. And with the expected realization of these ways, people are turning to use public transportation in the city so that congestion can be resolved.

And I hope, if the government has a budget more in this sector, it would be nice if the government uses the funds to repair and maintain the roads and also to the riders should obey with the existing rtraffic laws to create an effective traffic safety and orderliness of driving on the highway.

23 March 2013

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2 (minggu 3)

Independent writing task.

A foreign visitor has only one day to spend in your country. Where should this visitor go on that day? Why? use spesific reasons and examples to support your choice.

MY OPINION


Indonesia is an archipelago that has tens of thousands of islands are very beautiful and attractive. Therefore, Indonesia has a very diverse culture, from Sabang to Merauke. So even with the place of tourism. Each island and city has a unique and almost all their beauty that can captivate the tourists to come to see the beauty of the island or the city. Because Indonesia is made up of islands, many tourist attractions related to the sea and highlight the beauty of the beach and sea. As Raja Ampat, the tourist area on the eastern tip of Indonesia, which has a beautiful beach and ocean were very indulgent eye. Indonesia also has educational tours protected animals in Borneo, Kalimantan, where there are captive orangutans. And if a tourist wants to travel to Indonesia, but only have one day, I recommended he or she go to Bali, Pulau Dewata.

Who is not familiar with Bali? Many foreign tourists who are familiar with Bali, even though they have never visited. Like the name, Island of the Gods, Bali is a paradise for tourists. There we can travel not only enjoy the beauty of nature, but the tourists also get to know and learn the customs and the traditions and culture of the Balinese people. Here are some of the tourist attractions in Bali:
  • Alas Kedaton, touring forest inhabited by hundreds of monkeys and a bunch of big bats.
  • Bali Safari Marine Park, provides a place for wildlife in their natural habitat, which is built with a blend of Balinese culture.
  • Bali Bird Park, is one of the largest bird park in Indonesia.
  • Denpasar, capital of Bali province is & is the center of government activity.
  • Jimbaran beach, attractions and culinary characteristics seefood in Kedonganan.
  • Kuta attractions white sand beaches, surf spots, and the beauty of the sunset.
  • Joger Bali, the place for souvenir shopping, known as the factory of words located in the Kuta area highways.
  • Sukawati, market places selling souvenir / gift at an affordable price.
  • And many more sights of interest to tourists.


I know to go to Bali for just one day is not enough for the tourists, but I just hope the tourists can come another time and get the experience and unforgettable memories about Bali and Indonesia.