10 May 2012

PENGERTIAN DAN ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA


Istilah tanah (agraria) berasal dari beberapa bahasa, dalam bahasa latin agre berarti tanah atau sebidang tanah . Agrarius berarti persawahan, perladangan, pertanian. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia agraria berarti urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan pemilikan tanah, dalam bahasa inggris agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan usaha pertanian, sedang dalam UUPA mempunyai arti sangat luas yaitu meliputi bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Hukum agraria dalam arti sempit yaitu merupakan bagian dari hukum agrarian dalam arti luas  yaitu hukum tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja atau pertanian.
Hukum agraria dalam arti luas ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.


Definisi hukum agraria

Mr. Boedi Harsono
Ialah kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Drs. E. Utrecht SH
Hukum agraria menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka.

Bachsan Mustafa SH
Hukum agrarian adalah himpunan peraturan yang mengatur bagaimana seharusnya para pejabat pemerintah menjalankan tugas dibidang keagrariaan


Azas-azas hukum agraria

Asas nasionalisme
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara baik asli maupun keturunan.

Asas dikuasai oleh Negara
Yaitu bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA)

Asas hukum adat yang disaneer
Yaitu bahwa hukum adat yang dipakai sebagai dasar hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari segi-segi negatifnya.

Asas fungsi sosial
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan (pasal 6 UUPA).

Asas kebangsaan (demokrasi)
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa stiap WNI  baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah.

Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
Yaitu asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesama WNI baik asli maupun keturunanasing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas tanah.

Asas gotong royong
Bahwa segala usaha bersama dalam lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria (pasal 12 UUPA).

Asas unifikasi
Hukum agraria disatukan dalam satu UU yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya satu hukum agraria yang berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.

Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)
Yaitu suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Asas ini merupakan kebalikan dari asas vertical (verticale scheidings beginsel ) atau asas perlekatan yaitu suatu asas yang menyatakan segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda iu artnya dala sas ini tidak ada pemisahan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya.

Hak-hak atas tanah

Hak milik
·         Dasar hukum untuk pemilikan hak milik atas tanah yaitu pasal 20-27 UUPA
·         Mempunyai sufat turun temurun
·         Terkuat dan terpenuh
·         Mempunyai fungsi social
·         Dapat beralih atau dialihkan
·         Dibatasi oleh ketentan sharing (batas maksimal) dan dibatasi oleh jumlah penduduk
·         Batas waktu hak milik atas tanah adalah tidak ada batas waktu selama kepemilikan itu sah berdasar hukum
·         Subyek hukum hak milik atas tanah yaitu WNI asli atau keturunan, badan hukum tertentu

Hak guna bangunan
Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh Negara dalam jangka waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 UUPA untuk perusahaan pertanian atau peternakan.
·         Jangka waktu 25 tahun dan perusahaan yang memerlukan waktu yang cukup lama bisa diberikan selama 35 tahun
·         Hak yang harus didaftarkan
·         Dapat beralih karena pewarisan
·         Obyek HGU yaitu tanah negara menurut pasal 28 UUPA jo pasal 4 ayat 2, PP 40/96

Apabila tanah yang dijadikan obyek HGU tersebut merupakan kawasan hutan yang dapat dikonversi maka terhadap tanah tersebut perlu dimintakan dulu perlepasan kawasan hutan dari menteri kehutanan (pasal 4 ayat 2 UUPA, PP 40/96).
Apabila tanah yang dijadikan obyek HGU adalah tanah yanh sah mempunyai hak maka hak tersebut harus dilepaskan dulu (pasal 4 ayat 3, PP 40/96)
Dalam hal tanah yang dimohon terhadap tanaman dan atau bangunan milik orang lain yang keberadaannya atas hak ayang ada maka pemilik tanaman atau bangunan tersebut harus mendapat ganti rugi dari pemegang hak baru (pasal 4 ayat 4, PP 40/96)


Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus , berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan , pengolahan, pembukuan dan pengujian serta pemeliharaan data fisik dan yuridis dalam bentuk peta  dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan satuan rumah susun termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Data fisik adalah keterangan atas letak, batas, luas, dan keterangan atas bangunan. Persil adalah nomor pokok wajib pajak. Korsil adalah klasifikasi atas tanah. Data yuridis adalah keterangan atas status hokum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban lain yang membebaninya.


Dasar hukum pendaftaran tanah :
UUPA pasal 19, 23, 32, dan pasal 38. PP No 10/1997 tentang pendaftaran tanah dan dig anti dengan PP No 24/1997. Tujuan pendaftaran tanah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 PP 24/1997 yaitu memberikan kepastian hukum atas hak-hak atas tanah meliputi :
·         Kepastian hokum atas obyek atas atas tanahnya yitu letak, batas dan luas.
·         Kepastian hokum atas subyek haknya yaitu siapa yang menjadi pemiliknya (perorangan dan badan hukum)
·         Kepastian hokum atas jenis hak atas tanahnya (hak milik, HGU, HGB)


Tujuan pendaftaran tanah (pasal 3 PP 24 Tahun 1997)
Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang mudah terdaftar.
Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam satu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
Satuan rumah susun adalah rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
Bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam satuan-satuan rumah susun.
Benda bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun, tetapi yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.
Tanah bersama adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin.
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan / atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan / atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Tujuan wakaf (pasal 4 UU No. 41/2004) yaitu memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya Fungsi wakaf (pasal 5) yaitu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Sumber :
http://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/hukum-agraria-suatu-pengantar/

Bentuk-Bentuk Badan Usaha


LANGKAH PERTAMA MEMULAI BISNIS adalah dengan menentukan bentuk usaha yang akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya. Jika Anda hanya berniat membuka usaha jualan bakso, maka Anda tidak perlu repot-repot mendirikan PT (Perseroan Terbatas) – Anda cukup membuat gerobak bakso dan menggantungkan papan iklan di depan kios. Tapi demi perkembangan bisnis ke depan Anda juga perlu bersiap-siap merencanakan PT – untuk mengantisipasi bisnis bakso Anda yang akan berkembang menjadi waralaba. Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas.

Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.

Persekutuan Perdata
Jika Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.” Menurut pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian itu para pihak berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha yang dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan – perjanjian Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan.

Persekutuan Firma
Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain. Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. Jika misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu.
Karena pada dasarnya Firma merupakan bentuk Persektuan Perdata, maka pembentukan Firma harus dilakukan dengan perjanjian. Menurut pasal 22 KUHD – Kitab Undang-undang Hukum Dagang – perjanjian Firma harus berbentuk akta otentik – akta notaris. Meski harus dengan akta otentik, namun ketiadaan akta semacam itu tidak dapat menjadi alasan untuk merugikan pihak ketiga. Dengan demikian suatu Firma dapat dibuat dengan akta dibawah tangan – bahkan perjanjian lisan – namun dalam proses pembuktian di pengadilan misalnya, ketiadaan akta otentik tersebut tidak dapat digunakan oleh para sekutu sebagai alasan untuk mengingkari eksistensi Firma. Setelah akta pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum di mana Firma itu berdomisili.

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut  dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu aktif  menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.

Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Sebagai persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri yang masing-masing memasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal tersebut terbagi dalam saham yang masing-masing saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Tanggung jawab para pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi mereka. Menurut UU PT, Modal PT terbagi atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal Dasar adalah modal keseluruhan PT sebagaimana yang dinyatakan dalam Akta Pendiriannya, yaitu nilai yang menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal ditempatkan adalah bagian Modal Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh masing-masing para pemegang saham kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan yang secara nyata telah disetorkan.
Untuk menjalankan perusahaan, sebuah PT dilengkapi organ-organ yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas-batas yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. Secara umum, tugas RUPS adalah menentukan kebijakan perusahaan. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sehingga Direksi dapat mewakili perseroan itu baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap perseroan, baik secara umum maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat kepada Direksi.


Sumber :
http://legalakses.com/bentuk-bentuk-badan-usaha/

05 January 2012

Cara Mengobati Sariawan

Karena lagi sariawan, aku coba browsing  dan coba share tentang cara nyembuhin si sariawan yang cukup menyiksa mulutku ini, dan inilah hasilnya .. mudah-mudahan bener-bener manjur yah sarannya .. :)

Sariawan merupakan penyakit yang sering terjadi pada masyarakat. Pada umumnya sariawan terjadi karena kekurangan vitamin c pada tubuh, sehingga menyebabkan sariawan. Sebetulnya sariawan bukanlah penyakit yang berbahaya atau bisa menimbulkan kematian. Akan tetapi sariawan dapat membuat si penderita untuk susah makan, minum dan berbicara. Selain itu sariawan akan mengakibatkan rasa sakit dan perih pada tempat adanya penyakit tersebut, bisa di mulut dan bisa juga di lidah.

- Minum yoghurt

Yogurt membantu keseimbangan bakteri di mulut dan tubuh. Hal ini akan mempercepat penyembuhan dan membantu mencegah sariawan. Untuk merasakan hasilnya, pastikan yogurt mengandung acidophilus hidup.



- Oleskan luka dengan bawang dan pepaya


Menerapkan langsung obat ke luka sariawan juga dapat mempercepat proses penyembuhan. Gunakan bawang mentah, pepaya atau kantong teh langsung pada luka sariawan. (kayanya mesti dicoba nih, kebetulan lagi ada pepaya di kulkas. hehehe)

- Bilas mulut dengan obat tradisional


Bilas mulut dengan salah satu dari beberapa obat tradisional, seperti lidah buaya, ekstrak biji anggur, peroksida hidrogen, jus plum, tea tree oil dan air hangat dengan garam.

- Minum vitamin


Studi menunjukkan sariawan lebih sering terjadi pada orang yang kurang vitamin B. Vitamin C, zat besi dan asam folat juga berperan dalam mencegah dan penyembuhan sariawan.

- Coba baking soda


Campur baking soda dengan air yang dijadikan obat kumur atau pasta untuk melapisi luka sariawan. Baking soda akan membantu menghilangkan bakteri di dalam mulut dan mengurangi rasa sakit.

- Berkumur dengan air garam


Berkumur dengan air hangat yang dicampur garam tiga kali sehari dapat menyembuhkan luka sariawan dengan cepat. Kandungan garam dapat menarik cairan pada luka sariawan sehingga dapat mempercepat penyembuhan. (udah coba pake air garam, tapi hasilnya blom ada.. lama)

- jambu Air


Ambil kulit batang jambu air 10 gr (Kulit batang yang masih muda), cuci dan tumbuk halus tambah 1/2 gelas air matang, saring. Gunakan air saringan tersebut untuk kumur.

- Air Kelapa


 Ambil air kelapa, jika ada air kelapa hijau. Gunakan untuk kumur dan bisa juga ditelan. (kalo yang ini emang direkomendasikan sama mama)

- kopi Bubuk


Ambil sedikit bubuk kopi kemudian oleskan pada bagian yang sariawan, biarkan beberapa menit, kemudian kumurlah dengan air bersih. Hingga sembuh. Insaalah akan sembuh kira-kira 2 – 3 hari.



Sumber :

http://tipsku.info/cara-mengobati-sariawan/

29 December 2011

Ada Koneksi 40 Gbps di Dasar Laut Indonesia

KOMPAS.com — Mungkin belum banyak yang mengetahui bahwa di dasar lautan Indonesia terbentang koneksi dengan kapasitas 40 Gbps. Koneksi itu tersedia di kabel laut sepanjang 354 kilometer milik PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) yang baru di-upgrade oleh Nokia Siemens Network.


Kapasitas bandwidth kabel laut itu, disebutkan dalam keterangan pers dari NSN, adalah sebesar 40 gigabit per detik (40 Gbps) per kanal. Jalur ini tersedia sebagai bagian dari kabel bawah laut Jasuka (Jawa-Sumatera-Kalimantan) antara Dumai dan Dangas.

NSN mengklaim jaringan optik itu merupakan koneksi 40G tanpa amplifier terpanjang di dunia yang saat ini beroperasi. Kapasitas 40G ini merupakan peningkatan sekitar 16 kali lipat dari kapasitas sebelumnya di jalur yang sama.

Sebelum merasa bakal memiliki koneksi yang "superlega", pengguna perlu tahu bahwa jalur itu tidak hanya dipakai untuk data, tetapi juga untuk trafik suara, baik tetap maupun bergerak.

Tak hanya dari PT Telkom. Jalur itu juga digunakan oleh operator-operator utama lain di Indonesia.

David Bangun, Executive General Manager Telecommunication Infrastructure Division PT Telekomunikasi Indonesia, mengatakan, ini adalah bagian dari visi jangka panjang Nusantara Super Highway.

Visi itu, ujar David, bermaksud menghadirkan koneksi "broadband sungguhan" ke 90 persen ibu kota kabupaten di Indonesia pada 2015.



"Kabel bawah laut Jasuka sangat penting bagi konektivitas internasional dan kami merasa sudah waktunya untuk meningkatkan kapasitas juga,” kata David.

Salman Zafar, Head of PT Telkom Customer Team Nokia Siemens Networks, mengatakan, kebutuhan Indonesia untuk broadband makin tinggi. Jalur ini bisa menjadi salah satu cara Telkom memenuhinya.

Dalam hal ini, NSN menyediakan solusi dense wavelength division multiplexing (DWDM), yang terdiri atas platform jaringan optikal hiT 7300, yang merupakan bagian dari arsitektur Liquid Transport.


Sumber :

http://tekno.kompas.com/read/2011/12/22/16024498/Ada.Koneksi.40.Gbps.di.Dasar.Laut.Indonesia

10 Game Android Terbaik Tahun 2011

KOMPAS.com - Tahun 2011 bisa jadi merupakan tahunnya sistem operasi Android. Dengan open source yang diusung Android, beragam aplikasi bisa tersedia dalam perangkat ponsel Android. Kemudahan ini membuat Android memiliki jumlah aplikasi terbanyak kedua setelah iOS.
Sebelumnya Kompas.com telah membahas 20 aplikasi Android pilihan tahun 2011.Kali ini kita akan membahas 10 game Android terbaik tahun 2011.

1. Where's My Water (harga 0,99 dollar AS)



Disney memasukkan permainan menyusun puzzle fisik ke dalam game ponsel, dimana pemain ditantang untuk mendapatkan air untuk sebuah rawa. Desain teka-teki yang bervariasi dan cerdik membuat game puzzle ini ini menarik. Animasi rawa juga sangat baik di game ini, dan membuat pemain penasaran untuk mencoba lebih dari 140 puzzle yang terdapat dalam game ini. Ditambah harga yang murah (0,99 dollar AS), game ini layak menempati tempat pertama.

2. Muffin Knight (harga 2,99 dollar AS)


Berangkat dari PC game Super Crate Box, ditambah dengan layer RPG-Style untuk pengembangan karakter, game ini menjadi game action yang menarik. Variasi level dan senjata yang menyenangkan untuk dinavigasi. Setiap sesi sangat pendek, bagus bagi casual gamer yang hanya memiliki waktu sesekali untuk bermain game di ponsel. Wireless multiplayer yang dimiliki memungkinkan pemain bisa melawan pemain lain yang menggunakan sistem operasi yang berbeda, misalnya Android dengan iOS.

3. Star Legends (gratis)


Game ini menggunakan MMORPG futuristik dimana pemain akan dengan mudah menyesuaikan diri untuk melakukan perang. Sangat mudah untuk bergabung dalam satu misi dan berperang dengan orang lain secara acak. Game ini juga cross platform sehingga bisa dimainkan dengan sesama pengguna Android, maupun dengan iOS dan pengguna web browser Chrome.

4. Plants Vs. Zombies (harga 1,99 dollar AS)


PopCap membawa game terbaik sejak awal tahun 2011 bagi Android. Game ini merupakan game strategi yang mengkombinasikan elemen-elemen dari benteng pertahanan dan menara pertahanan. Elemen-elemen baru diperkenalkan dengan cara sederhana sehingga mudah diadaptasi oleh casual gamer sekalipun.

5. Reckless Getaway (harga 1,99 dollar AS)


Keunggulan game ini justru mengandalkan kehancuran potensial yang disebabkan kejar-kejaran dengan polisi. Keterampilan mengemudi dan menghancurkan mobil-mobil lain secara selektif adalah tantangan dari game ini.

6. Robotek (gratis)


Inti dari permainan ini adalah kita mengendalikan robot. Pemain akan bisa mengoontrol robot untuk berperang menyelamatkan dunia dari monster. Peperangan melibatkan penggunaan strategi untuk memperkuat pertahanan atau melepaskan serangan yang menghancurkan. Dengan atmosfer yang fantastis, game ini lebih menyenangkan dari game-game perkebunan.

7. Sonic CD (harga 2,99 dollar AS)


Ini adalah game klasik Sonic pada perangkat PC yang dibawa ke platform mobile. Seperti versi aslinya, Sonic Game hanya mendapat pembaruan di beberapa fitur untuk keperluan perangkat bergerak. Game ini bisa dimainkan di ponsel pintar dan tablet, dengan soundtrack Jepang dan Amerika serta kemampuan teknis yang sudah disempurnakan.

8. Age of Zombies (harga 0,99 dollar AS)


Game ini cukup mendebarkan karena pemain harus menghindar dari gerombolan Zombie yang terus bermunculan. Zombie-zombie tersebut bisa dimusnahkan dengan senjata dual stick yang dikembangkan oleh pencipta game Fruit Ninja.

9. Cut The Rope (0,99 dollar AS)


Permainan puzzle fisik milik ZeptoLab membuat transisi untuk digunakan di Android. Game ini dikreasikan dari beragam level yang telah dikembangkan di versi iOS. Karakter protagonis Om Nom masih tetap mengganggu dan menjadi animasi yang sellau ada.

10. PewPew2 (harga 2,99 dollar AS)


Game ini menggunakan penembak dual stick. Selain menawarkan level-level yang menantang, game ini juga menawarkan variasi endless mode. Kombinasi dua faktor, yakni kontrol efektif dan gaya grafik berbasis vector adalah daya tarik game ini.



Sumber :

http://tekno.kompas.com/read/2011/12/29/17592268/10.Game.Android.Terbaik.Tahun.2011