Istilah
tanah (agraria) berasal dari beberapa bahasa, dalam bahasa latin agre berarti
tanah atau sebidang tanah . Agrarius berarti persawahan, perladangan,
pertanian. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia agraria berarti urusan
pertanahan atau tanah pertanian juga urusan pemilikan tanah, dalam bahasa
inggris agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan usaha pertanian, sedang
dalam UUPA mempunyai arti sangat luas yaitu meliputi bumi, air dan dalam
batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung
didalamnya.
Hukum
agraria dalam arti sempit yaitu merupakan bagian dari hukum agrarian dalam arti
luas yaitu hukum tanah atau hukum
tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja atau
pertanian.
Hukum
agraria dalam arti luas ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas
tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Definisi hukum agraria
Mr. Boedi Harsono
Ialah
kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai
bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam
yang terkandung didalamnya.
Drs. E. Utrecht SH
Hukum
agraria menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para
pejabat administrasi yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria,
melakukan tugas mereka.
Bachsan Mustafa SH
Hukum
agrarian adalah himpunan peraturan yang mengatur bagaimana seharusnya para
pejabat pemerintah menjalankan tugas dibidang keagrariaan
Azas-azas hukum agraria
Asas nasionalisme
Yaitu
suatu asas yang menyatakan bahwa hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai
hak milik atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang
angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama
warga Negara baik asli maupun keturunan.
Asas dikuasai oleh Negara
Yaitu
bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung
didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi
kekuasaan seluruh rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA)
Asas hukum adat yang disaneer
Yaitu
bahwa hukum adat yang dipakai sebagai dasar hukum agrarian adalah hukum adat
yang sudah dibersihkan dari segi-segi negatifnya.
Asas fungsi sosial
Yaitu
suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan
dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan (pasal
6 UUPA).
Asas kebangsaan (demokrasi)
Yaitu
suatu asas yang menyatakan bahwa stiap WNI
baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah.
Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
Yaitu
asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesama WNI
baik asli maupun keturunanasing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan
keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas
tanah.
Asas gotong royong
Bahwa
segala usaha bersama dalam lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan
bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam
bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara dapat bersama-sama dengan pihak
lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria (pasal 12 UUPA).
Asas unifikasi
Hukum
agraria disatukan dalam satu UU yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti
hanya satu hukum agraria yang berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.
Asas pemisahan horizontal (horizontale
scheidings beginsel)
Yaitu
suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda
atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Asas ini merupakan kebalikan dari
asas vertical (verticale scheidings beginsel ) atau asas perlekatan yaitu suatu
asas yang menyatakan segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang
merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda iu
artnya dala sas ini tidak ada pemisahan antara pemilikan hak atas tanah dengan
benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya.
Hak-hak atas tanah
Hak
milik
·
Dasar hukum untuk pemilikan hak milik atas
tanah yaitu pasal 20-27 UUPA
·
Mempunyai sufat turun temurun
·
Terkuat dan terpenuh
·
Mempunyai fungsi social
·
Dapat beralih atau dialihkan
·
Dibatasi oleh ketentan sharing (batas
maksimal) dan dibatasi oleh jumlah penduduk
·
Batas waktu hak milik atas tanah adalah tidak
ada batas waktu selama kepemilikan itu sah berdasar hukum
·
Subyek hukum hak milik atas tanah yaitu WNI
asli atau keturunan, badan hukum tertentu
Hak
guna bangunan
Hak
untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh Negara dalam jangka waktu tertentu
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 UUPA untuk perusahaan pertanian atau
peternakan.
·
Jangka waktu 25 tahun dan perusahaan yang
memerlukan waktu yang cukup lama bisa diberikan selama 35 tahun
·
Hak yang harus didaftarkan
·
Dapat beralih karena pewarisan
·
Obyek HGU yaitu tanah negara menurut pasal 28
UUPA jo pasal 4 ayat 2, PP 40/96
Apabila
tanah yang dijadikan obyek HGU tersebut merupakan kawasan hutan yang dapat
dikonversi maka terhadap tanah tersebut perlu dimintakan dulu perlepasan
kawasan hutan dari menteri kehutanan (pasal 4 ayat 2 UUPA, PP 40/96).
Apabila
tanah yang dijadikan obyek HGU adalah tanah yanh sah mempunyai hak maka hak
tersebut harus dilepaskan dulu (pasal 4 ayat 3, PP 40/96)
Dalam
hal tanah yang dimohon terhadap tanaman dan atau bangunan milik orang lain yang
keberadaannya atas hak ayang ada maka pemilik tanaman atau bangunan tersebut
harus mendapat ganti rugi dari pemegang hak baru (pasal 4 ayat 4, PP 40/96)
Pendaftaran Tanah
Pendaftaran
tanah adalah serangkaian kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah
secara terus menerus , berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan ,
pengolahan, pembukuan dan pengujian serta pemeliharaan data fisik dan yuridis
dalam bentuk peta dan daftar mengenai
bidang-bidang tanah dan satuan satuan rumah susun termasuk pemberian surat
tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik
atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Data
fisik adalah keterangan atas letak, batas, luas, dan keterangan atas bangunan. Persil
adalah nomor pokok wajib pajak. Korsil adalah klasifikasi atas tanah. Data
yuridis adalah keterangan atas status hokum bidang tanah dan satuan rumah susun
yang didaftar pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban lain yang
membebaninya.
Dasar hukum pendaftaran
tanah :
UUPA
pasal 19, 23, 32, dan pasal 38. PP No 10/1997 tentang pendaftaran tanah dan dig
anti dengan PP No 24/1997. Tujuan pendaftaran tanah sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 3 PP 24/1997 yaitu memberikan kepastian hukum atas hak-hak atas
tanah meliputi :
·
Kepastian hokum atas obyek atas atas tanahnya
yitu letak, batas dan luas.
·
Kepastian hokum atas subyek haknya yaitu
siapa yang menjadi pemiliknya (perorangan dan badan hukum)
·
Kepastian hokum atas jenis hak atas tanahnya
(hak milik, HGU, HGB)
Tujuan pendaftaran tanah (pasal 3 PP 24
Tahun 1997)
Untuk
memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas
suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar
dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Untuk
menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk
pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam
mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah
susun yang mudah terdaftar.
Untuk
terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Rumah
susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam satu lingkungan
yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam
arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing
dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian,
yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
Satuan
rumah susun adalah rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara
terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
Bagian
bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk
pemakaian bersama dalam satuan-satuan rumah susun.
Benda
bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun, tetapi yang
dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.
Tanah
bersama adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara
tidak terpisah yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam
persyaratan izin.
Wakaf
adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan / atau menyerahkan sebagian
harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan / atau
kesejahteraan umum menurut syariah. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta
benda miliknya. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif
untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Tujuan wakaf
(pasal 4 UU No. 41/2004) yaitu memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan
fungsinya Fungsi wakaf (pasal 5) yaitu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis
harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan
umum.
Sumber
:
http://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/hukum-agraria-suatu-pengantar/
No comments:
Post a Comment