LANGKAH
PERTAMA MEMULAI BISNIS adalah dengan menentukan bentuk usaha yang akan menaungi
bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan strategi bisnisnya tentu.
Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apa peran
serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya. Jika Anda hanya
berniat membuka usaha jualan bakso, maka Anda tidak perlu repot-repot
mendirikan PT (Perseroan Terbatas) – Anda cukup membuat gerobak bakso dan
menggantungkan papan iklan di depan kios. Tapi demi perkembangan bisnis ke
depan Anda juga perlu bersiap-siap merencanakan PT – untuk mengantisipasi
bisnis bakso Anda yang akan berkembang menjadi waralaba. Menurut hukum,
berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri
dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma,
Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan
hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit –
misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan
Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan
kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah
didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan
persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan
Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang
timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi
– seperti juga seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik
usaha.
Persekutuan Perdata
Jika
Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu
mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru
untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata.
Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian
di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam
persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.”
Menurut pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan
sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari
hasil pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan
perjanjian oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian itu para pihak
berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha
yang dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi diantara para pihak sesuai
perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak
memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta
dibawah tangan – perjanjian Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara
lisan.
Persekutuan Firma
Persekutuan
dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus,
yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan
tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat
tanggung renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik
Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma
masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam
rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung
rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu
yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh
salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain.
Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam
Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. Jika
misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan
hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu.
Karena
pada dasarnya Firma merupakan bentuk Persektuan Perdata, maka pembentukan Firma
harus dilakukan dengan perjanjian. Menurut pasal 22 KUHD – Kitab Undang-undang
Hukum Dagang – perjanjian Firma harus berbentuk akta otentik – akta notaris.
Meski harus dengan akta otentik, namun ketiadaan akta semacam itu tidak dapat
menjadi alasan untuk merugikan pihak ketiga. Dengan demikian suatu Firma dapat
dibuat dengan akta dibawah tangan – bahkan perjanjian lisan – namun dalam
proses pembuktian di pengadilan misalnya, ketiadaan akta otentik tersebut tidak
dapat digunakan oleh para sekutu sebagai alasan untuk mengingkari eksistensi
Firma. Setelah akta pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum di mana Firma
itu berdomisili.
Persekutuan Komanditer (Commanditaire
Vennotschaap/CV)
Pada
prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih
lanjut dari Persekutuan Firma. Jika
Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan,
maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika
sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat
memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi
tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal ini, sekutu
yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang
menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu aktif menjalankan perusahaan dan menanggung
kerugian sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab
sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan –
tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap
layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum
sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di
muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan
harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas (UU PT).
Sebagai
persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri yang masing-masing
memasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal tersebut terbagi dalam saham yang
masing-masing saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal
perusahaan. Tanggung jawab para pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan
ke dalam PT dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi mereka. Menurut UU PT,
Modal PT terbagi atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal
Dasar adalah modal keseluruhan PT sebagaimana yang dinyatakan dalam Akta
Pendiriannya, yaitu nilai yang menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal
ditempatkan adalah bagian Modal Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh
masing-masing para pemegang saham kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor
adalah Modal Ditempatkan yang secara nyata telah disetorkan.
Untuk
menjalankan perusahaan, sebuah PT dilengkapi organ-organ yang memiliki fungsi masing-masing,
yaitu: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Menurut
Undang-undang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ
perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau
Dewan Komisaris dalam batas-batas yang ditentukan dalam undang-undang tersebut.
Secara umum, tugas RUPS adalah menentukan kebijakan perusahaan. Direksi adalah
organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan
perseroan, sehingga Direksi dapat mewakili perseroan itu baik di dalam maupun
di luar pengadilan. Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap
perseroan, baik secara umum maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat
kepada Direksi.
Sumber
:
http://legalakses.com/bentuk-bentuk-badan-usaha/
No comments:
Post a Comment