28 November 2012


*PERSUASIF

Manfaat Berkebun dan Bertani


Banyak alasan untuk kembali ke ladang dan menanam makananmu sendiri. Tak peduli apakah kamu kaya atau miskin, punya lahan luas atau hanya sejengkal, punya pengalaman bertani atau tidak, tak ada alasan yang menghalangimu untuk berkebun dan bertani.

Besar manfaat yang akan kamu dapatkan dengan berkebun dan bertani seperti bertani membantu kita mengenal alam. Saat tanganmu kotor oleh tanah, kamu telah memulai hubungan baru dengan alam. Langkah pertama, pilih tanaman yang ingin ditanam. Pastikan tanaman itu cocok dengan iklim di lingkungan. Setelah menemukan tanaman yang cocok, saatnya belajar merawat tanaman – kapan menyiraminya, berapa banyak kebutuhan cahaya matahari, dan perlakuan khusus lainnya. Saat Anda mulai menanam baris demi baris sayuran, keahlianmu akan terus bertambah seiring dengan waktu.

Saat bertani atau berkebun, kamu bisa mengontrol setiap bahan yang digunakan dalam proses menanam. Hal ini memungkinkan kamu menghasilkan makanan segar organik yang bebas dari bahan-bahan kimia berbahaya. Manfaat lain, bertani atau berkebun membuat tubuh terus aktif. Menggali, menanam dan merawat lahan membuat kamu terus bergerak. Kamu juga bisa melibatkan teman-teman, membuat mereka sehat. Dan percaya atau tidak, bertani itu menyenangkan – coba deh.

Yang terakhir, bertani atau berkebun dalam skala kecil mampu membuatmu rileks dan menghilangkan stress. Bertani atau berkebun akan membuat tubuh dan pikiran tetap aktif. Bertani bisa menjadi sarana rekreasi dan membuat Anda terbebas dari rutinitas kerja dan keluarga!

Menjadi seorang petani bisa membuatmu menjadi pribadi yang lebih “hijau” lagi. Kamu bahkan bisa berbagi hasil panen dengan keluarga dan teman-teman !

Mari berkebun.... :)



Sumber :


*EKSPOSISI

Manfaat Berkebun dan Bertani

Banyak alasan untuk kembali ke ladang dan menanam makananmu sendiri. Tak peduli apakah kamu kaya atau miskin, punya lahan luas atau hanya sejengkal, punya pengalaman bertani atau tidak, tak ada alasan yang menghalangimu untuk berkebun dan bertani.

Besar manfaat yang akan kamu dapatkan dengan berkebun dan bertani seperti bertani membantu kita mengenal alam. Saat tanganmu kotor oleh tanah, kamu telah memulai hubungan baru dengan alam. Langkah pertama, pilih tanaman yang ingin ditanam. Pastikan tanaman itu cocok dengan iklim di lingkungan. Setelah menemukan tanaman yang cocok, saatnya belajar merawat tanaman – kapan menyiraminya, berapa banyak kebutuhan cahaya matahari, dan perlakuan khusus lainnya.

Saat bertani atau berkebun, kamu bisa mengontrol setiap bahan yang digunakan dalam proses menanam. Hal ini memungkinkan kamu menghasilkan makanan segar organik yang bebas dari bahan-bahan kimia berbahaya. Manfaat lain, bertani atau berkebun membuat tubuh terus aktif. Menggali, menanam dan merawat lahan membuat kamu terus bergerak. Kamu juga bisa melibatkan teman-teman, membuat mereka sehat.

Yang terakhir, bertani atau berkebun dalam skala kecil mampu membuatmu rileks dan menghilangkan stress. Bertani atau berkebun akan membuat tubuh dan pikiran tetap aktif.

Sumber :

25 November 2012

Bintang dan Kehidupannya


Bintang adalah bola besar dan berpijar di angkasa yang tersusun atas gas hidrogen, helium, dan unsur-unsur lain. Bagi orang-orang di bumi, bintang-bintang tampak sangat redup dan kecil, jika dibandingkan dengan matahari kita (yang notabene juga sebuah bintang). Kenyataannya, banyak bintang yang sangat besar, dan bahkan berkali-kali lebih besar dari matahari. Mereka tampak redup mungkin karena jarak mereka sangat jauh dari kita. Apakah kehidupan bintang itu sama dengan matahari? Sebenarnya, kehidupan bintang berbeda-beda satu sama lain karena berbagai faktor. Bintang kecil menghabiskan bahan bakar mereka (gas hidrogen) lebih lambat daripada bintang yang besar, sehingga mereka dapat hidup lebih lama. 

Ada banyak teori yang menyatakan hal ini, tapi yang paling dipercayai saat ini adalah teori nebula. Teori ini menjelaskan bahwa bintang dilahirkan di dalam debu dan awan gas raksasa yang disebut nebula. Saat debu dan gas menyusut akibat tarikan gravitasi, massa materi menjadi sangat padat dan panas. Jika panas yang terbentuk sudah sampai pada temperatur yang optimal, gas hidrogen mulai “terbakar” melalui reaksi fusi nuklir dan memancarkan energi dalam bentuk cahaya dan panas. Akhirnya, sebuah bintang baru mulai bersinar.

Selain bintang, umumnya materi awan dan debu tersebut juga membentuk planet-planet (disebut tata surya/solar system). Saat debu dan gas menyusut akibat tarikan gravitasi, rotasi materi tersebut semakin lama semakin tinggi  hingga  bagian tengahnya menggelembung. Akhirnya, sebagian lingkaran  materi itu terlempar keluar dan kemudian mendingin, mengecil, dan  berubah menjadi  planet. Sementara itu, bola materi yang berada di tengah membentuk bintang. Masa hidup bintang dapat mencapai jutaan tahun. Selama hidupnya, bintang membakar energi dan memancarkan cahaya dan panas.
Pada saat kehabisan bahan bakar (hidrogen), bintang-bintang membengkak dan permukaannya menjadi dingin (meski bagi kita tentu saja masih sangat panas). Bintang-bintang yang besar akan tumbuh menjadi “raksasa biru” dan meledak sebagai supernova. Bintang-bintang yang lebih kecil mengembang dan menjadi raksasa merah besar. Kemudian bintang-bintang itu kehilangan sebagian besar materi yang dimilikinya dan menyusut menjadi bintang katai putih. Bintang ini sangat kecil dan padat (seukuran bumi) , suhu permukaannya bisa mencapai 8000°C.

Ledakan supernova dapat menghasilkan salah satu dari dua macam objek yang sangat aneh, yaitu sebuah pulsar atau sebuah lubang hitam. Keduanya berputar sekitar 1000 kali dalam sedetik. Pulsar akan terbentuk setelah inti bintang raksasa dilumatkan. Akan tetapi, jika inti bintang itu dilumatkan sampai batas tertentu, inti ini akan menjadi sangat padat dan otomatis memiliki gravitasi yang luar biasa besar. Inti bintang ini berubah menjadi lubang hitam. Lubang hitam memiliki gravitasi dimana segala sesuatu dalam jarak tertentu tersedot olehnya, meskipun itu adalah cahaya.

Sumber :





21 June 2012

Sertifikat Seminar dan Workshop

Nama : Wildan Anggun Pravitasari
Kelas : 2 EB 03
NPM : 28210510

sertifikat workshop analisis pasar modal 

sertifikat seminar KNPM dan agrobisnis 

18 May 2012

Pembagian Hukum Menurut Asas Pembagiannya


Walaupun hukum itu terlalu luas sekali sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian, sebagai berikut:
1.    Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
a.    Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b.    Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
c.    Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat).
d.    Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2.    Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
a.    Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. Hukum ini dapat pula merupakan:
1.    Hukum tertulis yang dikodefikasikan.
2.    Hukum tertulis yang tak dikodefikasikan.
b.    Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan.
3.    Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
a.    Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.    Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.    Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d.    Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota-anggotanya.
4.    Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
a.    Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Singkatnya: “Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu “Tata Hukum”.
b.    Ius Contituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c.    Hukum Asasi (Hukum), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.
Ketiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.
5.    Menurut cara mempertahankan, hukum dapat dibagi dalam:
a.    Hukum Material, yaitu hukum yang membuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh Hukum Material: Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material dan Hukum Perdata Material.
b.    Hukum Formal Hukum Proses atau Hukum acara, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya Hakim memberi putusan.
Contoh Hukum Formal: Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Hukum Acara Pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan suatu perkarapidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan.
Hukum Acara Perdata, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan suatu perkara perdata ke muka Pengadilan Perdata dan bagaimana caranya hakim perdata memberikan putusannya.
6.    Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
a.    Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
b.    Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7.    Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:
a.    Hukum Objektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
b.    Hukum Subjektif, yaitu hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Hukum Subjektif disebut juga HAK.
Pembagian hukum jenis ini jarang digunakan orang.
8.    Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam:
a.    Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b.    Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warganegara).

Sumber :
Katuuk, Neltje F. 1994. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Gunadarma.