Walaupun
hukum itu terlalu luas sekali sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat
yang meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa
golongan hukum menurut beberapa asas pembagian, sebagai berikut:
1. Menurut
sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum Undang-Undang,
yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b. Hukum Kebiasaan (Adat),
yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
c. Hukum Traktat,
yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar
negara (traktat).
d. Hukum Jurispudensi,
yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2. Menurut
bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum Tertulis,
yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. Hukum ini
dapat pula merupakan:
1. Hukum
tertulis yang dikodefikasikan.
2. Hukum
tertulis yang tak dikodefikasikan.
b. Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan),
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis
namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan.
3. Menurut
tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum Nasional,
yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional,
yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c. Hukum Asing,
yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. Hukum Gereja,
yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para
anggota-anggotanya.
4. Menurut
waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Ius Contitutum (Hukum Positif),
yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu.
Singkatnya: “Hukum yang
berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu dalam suatu tempat tertentu. Ada
sarjana yang menamakan hukum positif itu “Tata Hukum”.
b. Ius Contituendum,
yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum),
yaitu hukum yang berlaku dimana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di
dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya
(abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.
Ketiga macam hukum ini
merupakan Hukum Duniawi.
5. Menurut
cara mempertahankan, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum Material,
yaitu hukum yang membuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan
dan hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh Hukum Material: Hukum
Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material dan
Hukum Perdata Material.
b. Hukum Formal Hukum Proses atau Hukum
acara, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan
bagaimana caranya Hakim memberi putusan.
Contoh Hukum Formal: Hukum
Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Hukum
Acara Pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang
mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Material
atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan suatu
perkarapidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana
memberikan putusan.
Hukum
Acara Perdata, yaitu peraturan-peraturan hukum yang
mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata
Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya
mengajukan suatu perkara perdata ke muka Pengadilan Perdata dan bagaimana
caranya hakim perdata memberikan putusannya.
6. Menurut
sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum yang memaksa,
yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan
mutlak.
b. Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap),
yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan
telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut
wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum Objektif,
yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau
golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur
hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
b. Hukum Subjektif,
yaitu hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang
tertentu atau lebih.
Hukum Subjektif disebut juga
HAK.
Pembagian hukum jenis ini
jarang digunakan orang.
8. Menurut
isinya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum Privat (Hukum Sipil),
yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang
yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b. Hukum Publik (Hukum Negara),
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan
atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warganegara).
Sumber
:
Katuuk,
Neltje F. 1994. Aspek Hukum dalam Bisnis.
Jakarta: Gunadarma.
No comments:
Post a Comment