A. PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Perdagangan
atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat
dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk
memperoleh keuntungan.
Hukum
dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena
tingkah laku manusia dalam perdagangan.
B. SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG
Hukum
Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum
tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab
Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K)
b. Kitab
Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengna perdagangan.
C. KETENTUAN-KETENTUAN HUTANG DAGANG
1. Hubungan
hukum antara produsen satu sama lain, produsen dengan konsumen yang meliputi
antara lain : pembelian dan penjualan serta pembuatan perjanjian.
2. Pemberian
perantara antara mereka yang terdapat dalam tugas-tugas makelar, komisioner,
pedagang keliling dan sebagainya.
3. Hubungan
hukum yang terdapat dalam :
a. Bentuk-bentuk
asosiasi perdagangan seperti perseroan terbatas (PT=NV), perseroan firma (VOF)
b. Pengakuan
di darat, laut dan di udara serta pertanggungan atau asuransi yang berhubungan
dengan pengangkutan dan jaminan keamanan dan resiko pada umumnya.
c. Penggunaan
surat-surat niaga
D. SEJARAH HUKUM DAGANG
Pembagian
hukum privat sipil ke dalam hukum perdata dan hukum dagang sebenarnya bukanlah pembagian
yang asasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah hukum dagang. Hal ini
dapat dilihat dari ketentuan yang tercabtum dalam pasal 1 KUHD yang menyatakan
bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal
yang disinggung dalam KUHD kecuali dalam penyelesaianya, soal-soal tersebut
hanya diatur dalam KUHD itu.
Kenyataan
lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah :
a. Perjanjian
jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidak
ditetapkan dalam KUHD tapi diatur dalam KUHS.
b. Perjanjian
pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan
ditetapkan dalam KUHD.
E. HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM
PERDATA
Prof.
Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap
tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan
hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum
melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD
hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum
terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab
perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
F. HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Didalam
menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha
tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut
dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu
didalam perusahaan
2. Membantu
diluar perusahaan
Hubungan
hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam
perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan
perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
G. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PENGUSAHA
Pengusaha
adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2
macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu:
1. Membuat
pembukuan
2. Mendaftarkan
perusahaannya
sSUMBER:
No comments:
Post a Comment