14 December 2012

SUKUK


Konsep keuangan berbasis syariah Islam (Islamic finance) dewasa ini telah tumbuh secara pesat, diterima secara universal dan diadopsi tidak hanya oleh negara-negara Islam di kawasan Timur Tengah saja, melainkan juga oleh berbagai negara di kawasan Asia, Eropa, dan Amerika. Hal tersebut ditandai dengan didirikannya berbagai lembaga keuangan syariah dan diterbitkannya berbagai instrumen keuangan berbasis syariah. Selain itu, juga telah dibentuk lembaga internasional untuk merumuskan infrastruktur sistem keuangan Islam dan standar instrumen keuangan Islam, serta didirikannya lembaga rating Islam. Beberapa prinsip pokok dalam transaksi keuangan sesuai syariah antara lain berupa penekanan pada perjanjian yang adil, anjuran atas sistem bagi hasil atau profit sharing, serta larangan terhadap riba, gharar, dan maysir.


Salah satu bentuk instrumen keuangan syariah yang telah banyak diterbitkan baik oleh korporasi maupun negara adalah sukuk. Di beberapa negara, sukuk telah menjadi instrumen pembiayaan anggaran negara yang penting. Pada saat ini, beberapa negara telah menjadi regular issuer dari sukuk, misalnya Malaysia, Bahrain, Brunei Darussalam, Uni Emirate Arab, Qatar, Pakistan, dan State of Saxony Anhalt – Jerman. Penerbitan sovereign sukuk biasanya ditujukan untuk keperluan pembiayaan negara secara umum (general funding) atau untuk pembiayaan proyek-proyek tertentu, misalnya pembangunan bendungan, unit pembangkit listrik, pelabuhan, bandar udara, rumah sakit, dan jalan tol. Selain itu, sukuk juga dapat digunakan untuk keperluan pembiayaan cash-mismatch, yaitu dengan menggunakan sukuk dengan jangka waktu pendek (Islamic Treasury Bills) yang juga dapat digunakan sebagai instrumen pasar uang.





Apa itu sukuk?




Istilah sukuk berasal dari bentuk jamak dari bahasa Arab ‘sak’ atau sertifikat. Secara singkat The Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) mendefinisikan sukuk sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat, dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu. Sukuk pada prinsipnya mirip seperti obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok antara lain berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk, dan adanya aqad atau penjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sukuk juga harus distruktur secara syariah agar instrumen keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir.





Tujuan Penerbitan Sukuk Negara (SBSN)



  • memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara;
  • mendorong pengembangan pasar keuangan syariah;
  • menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah;
  • diversifikasi basis investor;
  • mengembangkan alternatif instrumen investasi;
  • mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara; dan
  • memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh sistem perbankan konvensional





Karakteristik Sukuk


  • merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial title);
  • pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai jenis aqad yang digunakan ;
  • terbebas dari unsur riba, gharar dan maysir;
  • penerbitannya melalui special purpose vehicle (SPV);
  • memerlukan underlying asset.
  • penggunaan proceeds harus sesuai prinsip syariah.





Kelebihan berinvestasi dalam Sukuk Negara, khususnya untuk struktur Ijarah.


  • Memberikan penghasilan berupa Imbalan atau nisbah bagi hasil yang kompetitif dibandingkan dengan instrumen keuangan lain.
  • Pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal sampai dengan sukuk jatuh tempo dijamin oleh Pemerintah.
  • Dapat diperjual-belikan di pasar sekunder.
  • Memungkinkan diperolehnya tambahan penghasilan berupa margin (capital gain).
  • Aman dan terbebas dari riba (usury), gharar (uncertainty), dan maysir (gambling).
  • Berinvestasi sambil mengikuti dan melaksanakan syariah. 







Jenis-Jenis Sukuk




Berbagai jenis struktur sukuk yang dikenal secara internasional dan telah mendapatkan endorsement dari The Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) antara lain:


  • Sukuk Ijarah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Ijarah di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sukuk Ijarah dibedakan menjadi Ijarah Al Muntahiya Bittamliek (Sale and Lease Back) dan Ijarah Headlease and Sublease.
  • Sukuk Mudharabah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Mudharabah di mana satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.
  • Sukuk Musyarakah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Musyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
  • Istisna’, yaitu Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Istisna’ di mana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.





Di dalam negeri sendiri, pasar keuangan syariah, termasuk pasar sukuk juga tumbuh secara cepat, meskipun proporsinya dibandingkan pasar konvensional masih relatif sangat kecil. Untuk keperluan pengembangan basis sumber pembiayaan anggaran negara dan dalam rangka pengembangan pasar keuangan syariah dalam negeri, Pemerintah telah menyusun RUU tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). UU SBSN tersebut akan menjadi legal basis bagi penerbitan dan pengelolaan Sukuk Negara atau SBSN.





Sumber : Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang – Depkeu



28 November 2012


*PERSUASIF

Manfaat Berkebun dan Bertani


Banyak alasan untuk kembali ke ladang dan menanam makananmu sendiri. Tak peduli apakah kamu kaya atau miskin, punya lahan luas atau hanya sejengkal, punya pengalaman bertani atau tidak, tak ada alasan yang menghalangimu untuk berkebun dan bertani.

Besar manfaat yang akan kamu dapatkan dengan berkebun dan bertani seperti bertani membantu kita mengenal alam. Saat tanganmu kotor oleh tanah, kamu telah memulai hubungan baru dengan alam. Langkah pertama, pilih tanaman yang ingin ditanam. Pastikan tanaman itu cocok dengan iklim di lingkungan. Setelah menemukan tanaman yang cocok, saatnya belajar merawat tanaman – kapan menyiraminya, berapa banyak kebutuhan cahaya matahari, dan perlakuan khusus lainnya. Saat Anda mulai menanam baris demi baris sayuran, keahlianmu akan terus bertambah seiring dengan waktu.

Saat bertani atau berkebun, kamu bisa mengontrol setiap bahan yang digunakan dalam proses menanam. Hal ini memungkinkan kamu menghasilkan makanan segar organik yang bebas dari bahan-bahan kimia berbahaya. Manfaat lain, bertani atau berkebun membuat tubuh terus aktif. Menggali, menanam dan merawat lahan membuat kamu terus bergerak. Kamu juga bisa melibatkan teman-teman, membuat mereka sehat. Dan percaya atau tidak, bertani itu menyenangkan – coba deh.

Yang terakhir, bertani atau berkebun dalam skala kecil mampu membuatmu rileks dan menghilangkan stress. Bertani atau berkebun akan membuat tubuh dan pikiran tetap aktif. Bertani bisa menjadi sarana rekreasi dan membuat Anda terbebas dari rutinitas kerja dan keluarga!

Menjadi seorang petani bisa membuatmu menjadi pribadi yang lebih “hijau” lagi. Kamu bahkan bisa berbagi hasil panen dengan keluarga dan teman-teman !

Mari berkebun.... :)



Sumber :


*EKSPOSISI

Manfaat Berkebun dan Bertani

Banyak alasan untuk kembali ke ladang dan menanam makananmu sendiri. Tak peduli apakah kamu kaya atau miskin, punya lahan luas atau hanya sejengkal, punya pengalaman bertani atau tidak, tak ada alasan yang menghalangimu untuk berkebun dan bertani.

Besar manfaat yang akan kamu dapatkan dengan berkebun dan bertani seperti bertani membantu kita mengenal alam. Saat tanganmu kotor oleh tanah, kamu telah memulai hubungan baru dengan alam. Langkah pertama, pilih tanaman yang ingin ditanam. Pastikan tanaman itu cocok dengan iklim di lingkungan. Setelah menemukan tanaman yang cocok, saatnya belajar merawat tanaman – kapan menyiraminya, berapa banyak kebutuhan cahaya matahari, dan perlakuan khusus lainnya.

Saat bertani atau berkebun, kamu bisa mengontrol setiap bahan yang digunakan dalam proses menanam. Hal ini memungkinkan kamu menghasilkan makanan segar organik yang bebas dari bahan-bahan kimia berbahaya. Manfaat lain, bertani atau berkebun membuat tubuh terus aktif. Menggali, menanam dan merawat lahan membuat kamu terus bergerak. Kamu juga bisa melibatkan teman-teman, membuat mereka sehat.

Yang terakhir, bertani atau berkebun dalam skala kecil mampu membuatmu rileks dan menghilangkan stress. Bertani atau berkebun akan membuat tubuh dan pikiran tetap aktif.

Sumber :

25 November 2012

Bintang dan Kehidupannya


Bintang adalah bola besar dan berpijar di angkasa yang tersusun atas gas hidrogen, helium, dan unsur-unsur lain. Bagi orang-orang di bumi, bintang-bintang tampak sangat redup dan kecil, jika dibandingkan dengan matahari kita (yang notabene juga sebuah bintang). Kenyataannya, banyak bintang yang sangat besar, dan bahkan berkali-kali lebih besar dari matahari. Mereka tampak redup mungkin karena jarak mereka sangat jauh dari kita. Apakah kehidupan bintang itu sama dengan matahari? Sebenarnya, kehidupan bintang berbeda-beda satu sama lain karena berbagai faktor. Bintang kecil menghabiskan bahan bakar mereka (gas hidrogen) lebih lambat daripada bintang yang besar, sehingga mereka dapat hidup lebih lama. 

Ada banyak teori yang menyatakan hal ini, tapi yang paling dipercayai saat ini adalah teori nebula. Teori ini menjelaskan bahwa bintang dilahirkan di dalam debu dan awan gas raksasa yang disebut nebula. Saat debu dan gas menyusut akibat tarikan gravitasi, massa materi menjadi sangat padat dan panas. Jika panas yang terbentuk sudah sampai pada temperatur yang optimal, gas hidrogen mulai “terbakar” melalui reaksi fusi nuklir dan memancarkan energi dalam bentuk cahaya dan panas. Akhirnya, sebuah bintang baru mulai bersinar.

Selain bintang, umumnya materi awan dan debu tersebut juga membentuk planet-planet (disebut tata surya/solar system). Saat debu dan gas menyusut akibat tarikan gravitasi, rotasi materi tersebut semakin lama semakin tinggi  hingga  bagian tengahnya menggelembung. Akhirnya, sebagian lingkaran  materi itu terlempar keluar dan kemudian mendingin, mengecil, dan  berubah menjadi  planet. Sementara itu, bola materi yang berada di tengah membentuk bintang. Masa hidup bintang dapat mencapai jutaan tahun. Selama hidupnya, bintang membakar energi dan memancarkan cahaya dan panas.
Pada saat kehabisan bahan bakar (hidrogen), bintang-bintang membengkak dan permukaannya menjadi dingin (meski bagi kita tentu saja masih sangat panas). Bintang-bintang yang besar akan tumbuh menjadi “raksasa biru” dan meledak sebagai supernova. Bintang-bintang yang lebih kecil mengembang dan menjadi raksasa merah besar. Kemudian bintang-bintang itu kehilangan sebagian besar materi yang dimilikinya dan menyusut menjadi bintang katai putih. Bintang ini sangat kecil dan padat (seukuran bumi) , suhu permukaannya bisa mencapai 8000°C.

Ledakan supernova dapat menghasilkan salah satu dari dua macam objek yang sangat aneh, yaitu sebuah pulsar atau sebuah lubang hitam. Keduanya berputar sekitar 1000 kali dalam sedetik. Pulsar akan terbentuk setelah inti bintang raksasa dilumatkan. Akan tetapi, jika inti bintang itu dilumatkan sampai batas tertentu, inti ini akan menjadi sangat padat dan otomatis memiliki gravitasi yang luar biasa besar. Inti bintang ini berubah menjadi lubang hitam. Lubang hitam memiliki gravitasi dimana segala sesuatu dalam jarak tertentu tersedot olehnya, meskipun itu adalah cahaya.

Sumber :





21 June 2012

Sertifikat Seminar dan Workshop

Nama : Wildan Anggun Pravitasari
Kelas : 2 EB 03
NPM : 28210510

sertifikat workshop analisis pasar modal 

sertifikat seminar KNPM dan agrobisnis 

18 May 2012

Pembagian Hukum Menurut Asas Pembagiannya


Walaupun hukum itu terlalu luas sekali sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian, sebagai berikut:
1.    Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
a.    Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b.    Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
c.    Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat).
d.    Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2.    Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
a.    Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. Hukum ini dapat pula merupakan:
1.    Hukum tertulis yang dikodefikasikan.
2.    Hukum tertulis yang tak dikodefikasikan.
b.    Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan.
3.    Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
a.    Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.    Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.    Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d.    Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota-anggotanya.
4.    Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
a.    Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Singkatnya: “Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu “Tata Hukum”.
b.    Ius Contituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c.    Hukum Asasi (Hukum), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.
Ketiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.
5.    Menurut cara mempertahankan, hukum dapat dibagi dalam:
a.    Hukum Material, yaitu hukum yang membuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh Hukum Material: Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material dan Hukum Perdata Material.
b.    Hukum Formal Hukum Proses atau Hukum acara, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya Hakim memberi putusan.
Contoh Hukum Formal: Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Hukum Acara Pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan suatu perkarapidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan.
Hukum Acara Perdata, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan suatu perkara perdata ke muka Pengadilan Perdata dan bagaimana caranya hakim perdata memberikan putusannya.
6.    Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
a.    Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
b.    Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7.    Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:
a.    Hukum Objektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
b.    Hukum Subjektif, yaitu hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Hukum Subjektif disebut juga HAK.
Pembagian hukum jenis ini jarang digunakan orang.
8.    Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam:
a.    Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b.    Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warganegara).

Sumber :
Katuuk, Neltje F. 1994. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Gunadarma.

16 May 2012

PASAR MODAL


Pengertian
Kebutuhan dunia usaha terhadap permodalan, setiap saat cenderung menunjukkan jumlah yang semakin bertambah. Terjadinya pertambahan permintaan permodalan ini ditunjukkan dengan semakin meningkat kebutuhan untuk aktivitas produksi. Oleh karena itu untuk memudahkan masyarakat dan para produsen untuk mendapatkan permodalan maka pemerintah bersama-sama lembaga-lembaga ekonomi menyelenggarakan kegiatan pasar modal.
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.


Perbedaan dengan Pasar Uang
Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang.


Fungsi Pasar Modal
Pasar modal memiliki peran penting dalam perekonomian suatu Negara karena pasar modal mempunyai 2 fungsi, yaitu :
a.          Fungsi ekonomi.
Pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak investor dan pihak yang memerlukan dana.
b.          Fungsi keuangan.
Pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternative pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan yang pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.


Sedangkan fungsi pasar modal di Indonesia meliputi:
1.    Sebagai sarana badan usaha untuk mendapatkan tambahan modal;
2.    Sebagai sarana pemerataan pendapatan;
3. Memperbesar produksi dengan modal yang didapat sehingga produktivitas meningkat;
4.    Menampung tenaga kerja; dan
5.    Memperbesar pemasukan pajak bagi pemerintah.


Manfaat Pasar Modal
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah :
1.    Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
2.    Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi.
3.    Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu Negara. Maksudnya jika pasar modal berkembang maka diharapkan perekonomian juga akan berkembang.
4.    Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai pada lapisan masyarakat menengah.
5.    Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.


 Tujuan Dibentuknya Pasar Modal
Pada tahun 1977, pemerintah mengaktifkan kembali beroperasinya pasar modal dengan tujuan untuk lebih memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Pengaktifan kembali tersebut dilandaskan oleh adanya kebutuhan dana pembangunan yang semakin meningkat.
Melalui pasar modal, dunia usaha akan dapat memperoleh sebagian atau seluruh pembiayaan jangka panjang yang diperlukan. Selain itu, pengaktifan ini juga dimaksudkan untuk meratakan hasil-hasil pembangunan melalui kepemilikan saham-saham perusahaan serta penyediaan lapangan kerja dan pemerataan kesempatan usaha.


Peran Strategis Pasar Modal
Pasar modal memiliki peranan penting dalam kegiatan ekonomi. Di banyak negara, terutama di negara-negara yang menganut sistem ekonomi pasar, pasar modal telah menjadi salah satu sumber kemajuan ekonomi, sebab pasar modal dapat menjadi sumber dana alternatif bagi perusahaan-perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini merupakan salah satu agen produksi yang secara nasional akan membentuk Gross Domestic Product (GDP). Perkembangan pasar modal akan menunjang kegiatan peningkatan GDP. Dengan kata lain, berkembangnya pasar modal akan mendorong pula kemjuan ekonomi suatu negara.


Sumber :

http://www.infovesta.com/roller/vesta/entry/mengenal_pasar_modal

10 May 2012

HUKUM DAGANG


A. PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan.
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.


B. SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.    Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a.    Kitab Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K)
b.    Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW)
2.    Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengna perdagangan.


C. KETENTUAN-KETENTUAN HUTANG DAGANG
1.    Hubungan hukum antara produsen satu sama lain, produsen dengan konsumen yang meliputi antara lain : pembelian dan penjualan serta pembuatan perjanjian.
2.    Pemberian perantara antara mereka yang terdapat dalam tugas-tugas makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
3.    Hubungan hukum yang terdapat dalam :
a.    Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan seperti perseroan terbatas (PT=NV), perseroan firma (VOF)
b.    Pengakuan di darat, laut dan di udara serta pertanggungan atau asuransi yang berhubungan dengan pengangkutan dan jaminan keamanan dan resiko pada umumnya.
c.    Penggunaan surat-surat niaga


D. SEJARAH HUKUM DAGANG
Pembagian hukum privat sipil ke dalam hukum perdata dan hukum dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah hukum dagang. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang tercabtum dalam pasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal yang disinggung dalam KUHD kecuali dalam penyelesaianya, soal-soal tersebut hanya diatur dalam KUHD itu.
Kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah :
a.    Perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidak ditetapkan dalam KUHD tapi diatur dalam KUHS.
b.    Perjanjian pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan ditetapkan dalam KUHD.


E. HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.


F. HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.    Membantu didalam perusahaan
2.    Membantu diluar perusahaan
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a.    Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b.    Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c.    Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata


G. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PENGUSAHA
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu:
1.    Membuat pembukuan
2.    Mendaftarkan perusahaannya

sSUMBER: