12 January 2014

Kasus Korupsi di KPK


JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2012, setidaknya ada 34 kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Beberapa di antaranya merupakan kasus-kasus besar yang menyita perhatian masyarakat sekaligus cukup menguras tenaga KPK. Ada kasus yang mengalami perkembangan, namun ada juga yang belum tuntas hingga ke muaranya. Salah satunya adalah…
Setelah Andi, Ke Mana Anak Tangga Hambalang Berikutnya?
Setelah Century, KPK kembali membuat kejutan di penghujung 2012. Awal Desember ini, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Andi diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain namun justru merugikan keuangan negara. Penetapan Andi sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan Hambalang dengan tersangka Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, anak tangga pertama kasus Hambalang.
Dalam mengusut Hambalang, KPK bergerak berdasarkan prinsip anak tangga. Menggunakan anak tangga pertama sebagai pijakan untuk menyasar pihak lain yang lebih tinggi. Meskipun Andi sudah menjadi tersangka, pengusutan Hambalang belum berhenti.
Di samping melanjutkan pemeriksaan berkas Andi dan Deddy, KPK tengah menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi lain. KPK menyelidiki indikasi suap atau pemberian dana kepada penyelenggara negara terkait proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang tersebut.
Mengenai aliran dana, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pernah menyebut, perusahaan BUMN itu memberikan upeti kepada sejumlah penyelenggara negara, termasuk di antaranya, Menpora Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR serta pejabat Kemenpora lainnya.
Nazaruddin mengatakan, uang tersebut diberikan PT Adhi Karya melalui direktur PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso, orang dekat istri Anas, Athiyyah Laila. Atas tudingan Nazaruddin ini, semua pihak yang disebut terlibat itu membantah. Machfud mengatakan, PT Dutasari Citralaras selaku subkontraktor pengerjaan kelistrikan proyek Hambalang, telah bekerja profesional.
Machfud pun mengaku, perusahaan yang dipimpinnya itu menerima uang muka sekitar Rp 63 miliar untuk pengerjaan elektrikal. Penerimaan uang tersebut, menurut Machfud, sudah sesuai prosedur.
Nama PT Dutasari Citralaras juga terungkap dalam laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan. Audit investigasi BPK mengungkap, MS (Mahfud Suroso) selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp 63.300.942.000 yang tidak seharusnya dia terima.
Audit investigasi BPK juga menyebut peran Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawatiterkait penganggaran Hambalang 2010. Saat itu Anny merupakan Direktur Jendera Anggaran Kemenkeu.
Menurut hasil audit BPK, ada pelanggaran undang-undang dalam penganggaran Hambalang yang dicairkan melalui kontrak tahun jamak (multiyears) tersebut. Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK No 56/PMK.02/2010.
Pelanggaran itu, antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang henadak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.
KPK menggunakan audit investigasi Hambalang ini sebagai pelengkap dalam pengusutan kasus Hambalang. Namun sejauh ini, KPK belum memeriksa Menkeu. Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu mengatakan, proses penganggaran masuk dalam materi pengembangan kasus Hambalang.



Sungguh menyedihkan mengetahui semakin banyak kasus-kasus pelanggaran etika dan hukum, khususnya kasus korupsi yang terjadi diIndonesia dewasa ini. Dan sangat disayangkan, pelakunya adalah orang-orang dengan pendidikan tinggi yang memiliki pengaruh kuat dalam pemerintahan Negara Indonesia. Mereka tidak hanya mengambil hak masyarakat, tetapi telah dibutakan oleh kedudukan dan kekuasaan yang menjadikan mereka bertindak untuk keuntungan dan mengedepankan ambisi diri mereka sendiri. Dan pada akhirnya masyarakat yang dikorbankan dan dirugikan.

Sejatinya jika mereka benar-benar memiliki iman, maka nantinya pasti akan ada peradilan dan pertanggungjawaban atas apa yang mereka lakukan selama ini. Memang, semuanya kembali kepada kesadaran, hati nurani, dan tanggungjawab yang tinggi yang sesuai dengan agama dan nilai kemanusiaan.

Besar harapan masyarakat agar KPK menjalankan tugasnya mengusut tuntas dan memberantas korupsi di negeri ini dengan baik dan benar disertai dengan independensi-nya supaya Indonesia benar-benar terbebas dari “KORUPSI, KOLUSI, dan NEPOTISME”

Sumber :