23 October 2011

Biografi Muhammad Yunus

Muhammad Yunus (bahasa Bengali: মোহাম্মদ ইউনুস), lahir di Chittagong, East Bengal, kini Bangladesh), 28 Juni 1940; umur 71 tahun) adalah seorang bankir dari Bangladesh yang mengembangkan konsep kredit mikro, yaitu pengembangan pinjaman skala kecil untuk usahawan miskin yang tidak mampu meminjam dari bank umum. Yunus mengimplementasikan gagasan ini dengan mendirikan Grameen Bank. Ia juga memenangkan Hadiah Budaya Asia Fukuoka XII 2001. Ia terpilih sebagai penerima Penghargaan Perdamaian Nobel (bersama dengan Grameen Bank) pada tahun 2006.

Yunus lahir di Chittagong, dan belajar di Chittagong Collegiate School dan Chittagong College. Kemudian ia melanjutkan ke jenjang Ph.D. di bidang ekonomi di Universitas Vanderbilt pada tahun 1969. Selesai kuliah, ia bekerja di Universitas Chittagong sebagai dosen di bidang ekonomi. Saat Bangladesh mengalami bencana kelaparan pada tahun 1974, Yunus terjun langsung memerangi kemiskinan dengan cara memberikan pinjaman skala kecil kepada mereka yang sangat membutuhkannya. Ia yakin bahwa pinjaman yang sangat kecil tersebut dapat membuat perubahan yang besar terhadap kemampuan kaum miskin untuk bertahan hidup.


Muhammad Yunus tergerak melakukan sesuatu berangkat dari panggilan jiwa, bukan dari sebuah teori yang dirumuskannya atau dari buku yang ditulisnya. Pada 1974, Bangladesh, negara asal Muhammad Yunus, sedang dilanda krisis ekonomi yang parah, lebih parah dari sekarang. Pada saat itu, Muhammad Yunus adalah seorang dosen ekonomi di universitas Chittagong. Dari ruang kerjanya, Yunus memperhatikan kehidupan di sekitar kampusnya.
Kemiskinan yang terpampang di depan matanya membuatnya turun ke jalan-jalan di sekitar kampusnya tersebut. Kehidupan masyarakat yang begitu mengiris batinnya. Keadaan yang begitu menyedihkan tersebut sangat menohok rasa intelektualitasnya.

Sebagai seorang dosen ekonomi yang telah mempelajari berbagai hukum ekonomi, rumusan, dan solusi ekonomi, tapi belum mampu menerapkan semua teori tersebut ke dalam dunia nyata. Muhammad Yunus mulai berpikir secara mendalam bagaimana membantu mengangkat orang-orang disekelilingnya menjadi lebih baik dari sekarang.
Konsep yang diterapkan oleh Muhammad Yunus sebenarnya tidak jauh berbeda dari konsep koperasi yang telah diperkenalkan oleh Muhammad Hatta, wakil presiden pertama yang juga merupakan ahli ekonomi. Muhammad Yunus memberikan pinjaman kepada orang-orang yang tak berdaya secara ekonomi tanpa jaminan sama sekali. Yunus sangat yakin bahwa perekonomian orang-orang yang tak berdaya itu terjadi karena mereka tidak memiliki akses ke dunia ekonomi.

Dengan memberikan pinjaman skala kecil kepada para wanita miskin dan membina mereka menjadi pengusaha, Yunus yakin langkah awalnya itu akan membantu mereka. Agar semua langkah yang telah diambilnya menjadi lebih terfokus, Yunus mendirikan sebuah Bank yang diberi nama Grameen Bank.



Yunus tidak pernah berpikir bahwa langkah awal itu akan menjadi langkah luar biasa yang akan mengantarkannya meraih berbagai penghargaan, seperti, Hadiah Budaya Asia Fukuoka XII 2001 dan hadiah nobel pada 2006.
Ketika Yunus datang ke Indonesia dan memberikan ceramah serta berbagi cerita tentang pengalamannya, semua yang hadir tak melihat yang dilakukan Yunus sebagai sesuatu yang baru bagi masyarakat Indonesia.

Yang membuat apa yang Yunus lakukan berbeda adalah tekad yang kuat yang benar-benar tulus membantu bangsanya meraih sesuatu yang lebih baik demi masa depan yang lebih cerah. Sepertinya bila Indonesia memiliki banyak orang seperti Yunus, maka kedahsyatan efek ekonominya pasti lebih hebat lagi bagi Indonesia.

Konsep Grameen Bank sekarang banyak ditiru oleh bangsa lain termasuk Amerika Serikat. Pada dasarnya, Muhammad Yunus sangat percaya bahwa siapapun akan mampu membantu dirinya sendiri untuk bangkit dari keterpurukan asalkan diberikan kail terlebih dahulu.



Bahwa otak akan semakin berkembang bila diberi stimulus yang tept. Keyakinan inilah yang membuat Yunus tetap memberikan pinjaman kepada masyarakat lemah yang ingin maju. Grameen Bank telah membantu banyak anak Bangladesh meraih cita-cita dengan belajar di perguruan tinggi. Sudah ribuan rumah tangga yang kini memiliki rumah layak huni dengan berkecukupan makanan di dalamnya. Penyaluran dana sudah mencapai $ 3 miliar untuk 2,4 juta peminjam.

Konsep gotong royong yang tercermin dalam 'Kelompok Solidaritas' yang diterapkan oleh Grameen Bank hingga kini belum terlihat adanya kelemahan dan kegagalan yang berarti.


Sumber :




22 October 2011

Saham Biasa dan Saham Prioritas

Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan.  Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk 'menjual' kepentingan dalam bisnis - saham (efek ekuitas) - dengan imbalan uang tunai. Ini adalah metode utama untuk meningkatkan modal bisnis selain menerbitkan obligasi. Saham dijual melalui pasar primer (primary market) atau pasar sekunder (secondary market).




Ada dua jenis saham yang jamak dipasarkan, yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).
  • Saham Biasa (Common Stock) Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan. 
    Pemegang saham jenis ini mewakili kepemilikan di perusahaan sebesar modal yang ditanamkan. Keuntungan yang didapatkan oleh pemegang saham ini berupa dividen yang berasal dari keuntungan perusahaan. Pemegang saham ini tidak memiliki jaminan pasti atas return yang dihasilkan perusahaan. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan, maka pemegang saham akan mendapatkan dividen sebesar alokasi yang ditetapkan oleh RUPS. Namun, apabila perusahaan suatu saat dilikuidasi atau bangkrut, pemegang saham jenis ini adalah yang paling akhir mendapatkan hak atas aset perusahaan setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi dan pemegang saham preferen dibayar sebesar nilai per sekuritas mereka.
    Karakteristik : 
  1. Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris.
  2. Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru.
  3. Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja.





  • Saham Prioritas/Saham Preferen (Preffered Stock)
    Saham preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.
    Saham jenis ini memiliki sifat hybrid yang artinya selain memiliki karakteristik sebagai saham, juga memiliki sifat seperti halnya obligasi. Jika anda memiliki saham jenis ini, anda akan mendapatkan pembayaran secara teratur sebesar harga pari saham dikalikan dengan bunga setiap tahun (sifat obligasi). Apabila saham preferen anda berjenis cumulative, maka jika anda belum menerima pembayaran dividen tahun lalu akan diakumulasikan dengan dividen tahun berjalan. Jenis yang lain yaitu non cumulative, yang artinya anda tidak akan menerima dividen yang tidak dibayarkan periode lalu, sedangkan yang berjenis participating akan menerima peningkatan nilai dividen proporsional mengikuti peningkatan dividen saham biasa. Pemilik saham preferen memiliki hak suara untuk memilih direktur perusahaan, hanya jika dividen tidak dibayarkan selama setahun atau lebih. Karakteristik :
  1. Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda.
  2. Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen.
  3. Dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa.
  4. Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk.
  5. Pemilik saham memiliki hak istimewa dalam hal pembagian dividend an ketika terjadi likuidasi.


Sumber :









02 October 2011

Akuntansi Keuangan Menengah 1A

Kas merupakan suatu alat pertukaran dan juga digunakan sebagai ukuran dalam akuntansi. Kas terdiri dari uang ketas, uang logam, cek yang belum disetorkan dan simpanan dalam bentuk giro, traveller's cheque, cashier's cheque, bank draft, dan money order.


Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas). Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya.











Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efisien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.


Cek yang belum disetorkan  adalah cek yang oleh perusahaan sudah dicatat sebagai penerimaan tetapi belum dicatat oleh bank, atau cek yang sudah dicatat sebagai penerimaan oleh bank tetapi belum dicatat oleh perusahaan. Namun dapat juga diartikan sebagai cek yang sudah dicatat oleh perusahaan sebagai pengeluaran tetapi bank belum mencatatnya, ataupun cek yang sudah dicatat oleh bank sebagai pengeluaran tetapi belum dicatat oleh perusahaan.





Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.






Traveller Cheque (TC) adalah cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri . Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada cara Travellers checks tersebut.


Cashier's cheque adalah sebuah cek yang ditulis oleh lembaga keuangan pada dana sendiri. Kemudian ditandatangani oleh wakil dari lembaga keuangan dan dibayarkan kepada pihak ketiga. Seorang nasabah yang membeli cashier's cheque membayar untuk nilai  penuh cek dan biasanya juga membayar premi kecil untuk layanan ini. Pemeriksaan ini dijamin oleh dana dari penerbit - biasanya bank - dan menyertakan nama penerima pembayaran dan nama remitter (badan yang dibayar untuk pemeriksaan cek tersebut).


Bank Draft adalah Perintah membayar yang diberikan kepada sebuah bank. Bank yang ditunjuk harus membayarkan sejumlah uang yang tertera di dalam bank draft tersebut kepada pihak yang tertera di dalamnya.






Money Order adalah Surat yang memuat perintah dari satu kantor lain, agen suatu bank, kantor pos, atau lembaga keuangan untuk membayar sejumlah uang kepada penerima pembayaran, yang ditunjuk didalam SPP (Surat Perintah Pembayaran).














Sumber :
http://jumaristoho.wordpress.com/2011/09/30/akuntansi-keuangan-menengah-1b/
http://www.panin.co.id/content.asp?db=1&idm=a&idsm=1&id=77
http://id.wikipedia.org/wiki/Giro
http://en.wikipedia.org/wiki/Cashier's_check
http://www.investopedia.com/terms/c/cashierscheck.asp#axzz1Zannmcvv