04 May 2014

Akuntansi Internasional : Penerapan IFRS di Dunia

PENGERTAN IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
IFRS juga merupakan suatu tata cara bagaimana perusahaan menyusun laporan keuangannya berdasarkan standar yang bisa diterima secara global. Jika sebuah negara beralih ke IFRS, artinya negara tersebut sedang mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat perusahaan (bisnis) bisa dimengerti oleh pasar dunia.
Di benua Amerika, hampir semua negara di Amerika Latin dan Kanada mengadopsi IFRS. Di Asia-Oceania, Indonesia, Australia, Selandia Baru, Korea, Hong Kong, dan Singapura telah atau akan mengadopsi IFRS secara penuh. Afrika Selatan dan Israel telah mengadopsi IFRS. Di Eropa, negara-negara selain Uni Eropa seperti Turki dan Rusia juga telah mengadopsi IFRS secara penuh. Sebagian besar negara anggota G20 juga merupakan pengadopsi IFRS.
Tujuan diterapkannya IFRS merupakan suatu pengupayaan untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. Selain itu IFRS juga memastikan bahwa laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
  1. Transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
  2. Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
  3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.



PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MENGACU IFRS

Di zaman globalisasi saat ini, banyak sekali perusahaan-perusahaan bonafit diseluruh dunia yang terus bermunculan. Fenomena ini diiringi dengan perkembangan teknologi dan komunikasi yang semakin pesat. Hal ini mengakibatkan persaingan antar perusahaan di seluruh dunia semakin ketat dan mulai terciptanya pasar bebas.

Dengan terjadi pasar bebas, kesempatan untuk kerjasama ekonomi antar negara juga semakin terbuka dan menjadikan makin banyaknya investor asing yang masuk dan ikut serta melakukan investasi di Negara lain. Negara-negara yang ada di dunia saat ini mengadopsi standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting Standards (IFRS). Pengadopsian standar akuntansi internasional ke dalam standar akuntansi domestik bertujuan untuk menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi.

Indonesia sebagai Negara berkembang dan mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat membutuhkan banyak pendanaan untuk mendukung pertumbuhan ekonominya. Indonesia mulai mewajibkan seluruh perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa efek (go public) untuk menggunakan International Financial Reporting Standards (IFRS) dalam menyusun pelaporan keuangannya mulai tahun 2012.

Berikut ini adalah daftar dari beberapa perusahaan di berbagai negara yang mengacu IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya:




TIGA NEGARA YANG PALING BANYAK MENGACU IFRS

1. Kanada



Kanada merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu Kanada juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.    

Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh International Financial Reporting Standards (IFRS) pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya. IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup “hati-hati” dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang.     

Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris dimana memiliki karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.


2. Korea Selatan     



Korea Selatan adalah sebuah Negara di bagian timur benua Asia yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor yang memukau, nilai ekspornya merupakan terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai impornya terbesar ke-11. Selain itu Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.     

Sebagai anggota dari G 20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011.     Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, dimana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).


3. Meksiko    



Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Meksiko juga merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya. 

CNBV merupakan lembaga otoritas jasa keuangan dan perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di Negara ini. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu, Meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan standar audit internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.




ALASAN DIGUNAKANNYA POLA HUKUM UMUM ATAU HUKUM KODE DI KANADA, KOREA SELATAN DAN MEKSIKO

Secara umum sistem hukum di dunia memiliki dua orientasi dasar, yakni hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dari dua sistem inilah tercipta banyak sistem-sistem hukum lain di dunia seperti agama, adat dan lain sebagainya.
  • Hukum Umum

Hukum umum, common law, hukum kasus (case law) atau preseden (precedent) adalah hukum yang dibangun oleh dewan peradilan melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.
Sistem hukum common-law membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania (Inggris Raya). Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh para dewan peradilan.

Sistem hukum umum merupakan suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya. Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar jurisprudensi di negara-negara Persemakmuran.

Esensi hukum umum adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Keputusan pengadilan bersifat mengikat bagi pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sebagai contoh, tidak ada yang undang-undang parlementer yang menyatakan bahwa pembunuhan itu ilegal karena pembunuhan merupakan kejahatan dalam hukum umum. Jadi walaupun dalam UU Parlemen tidak tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan konstitusional pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan pembunuhan.

Hukum umum dapat diubah dan dicabut oleh Parlemen, contohnya perubahan hukuman bagi pembunuh. Zaman dahulu pembunuh dihukum mati, tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup.

Sumber-sumber hukum terdiri dari putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan.

Salah satu negara yang menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang melatarbelakangi merdekanya negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Prancis) dan hukum umum (Britania Raya) Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti) Britania Raya karena Prancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga system pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya) bukan hukum kode (Prancis).

Kesimpulan : Suatu negara menggunakan hukum umum dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang berkaku di negaranya tidak harus dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya. Sehingga dapat disimpulkan pula bahwa sumber hukum utamanya adaalah putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).

  • Hukum Kode

Sistem hukum kode/hokum sipil adalah serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan dan prosedur, yang tentu aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap.

Hukum sipil merupakan hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya system hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa continental. Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di banyak negara dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.

Meksiko dan Korea Selatan termasuk negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing negara tersebut.

Selanjutnya keberadaan negara Korea Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara asing terutama Jepang dan Prancis dimana kedua negara tersebut menganut sistem hukum kode. Prancis adalah negara yang pernah menginvasi Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menduduki (menjajah) Korea Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan terutama terkait dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan.

Kesimpulan : Suatu negara menggunakan hukum kode dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang berkaku di negaranya bersifat kompleks dan lengkap. Sistem hukum kode memungkinkan mencakupnya ketentuan dan prosedur secara lengkap, serta aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional.

Bila melihat penjabaran menganai hukum umum dan hukum kode, maka seharusnya negara yang menganut hukum umumlah yang menerapkan IFRS sebagai standar akuntansi keuanganya. Namun pada kenyataanya, berdasarkan data yang diperoleh justru sebaliknya. Dari tiga negara yang paling banyak mengacu pada IFRS, dua diantaranya adalah negara yang memiliki sistem hukum kode.


PERBEDAAN HUKUM UMUM DAN HUKUM KODE

Penetapan standar akuntansi umumnya melibatkan gabungan kelompok sector swasta dan public. Hubungan antara standar akuntansi dan proses akuntansi sangat rumit dan tidak selalu bergerak dalam satu arah yang sama. Akuntansi penyajian wajar biasanya berhubungan dengan negara-negara hukum umum, sedangkan akuntansi kepatuhan hukum umumnya ditemukan di negara-negara hukum kode (sipil). Perbedaan ini terlihat dalam proses penetapan standar, dimana sector swastwa lebih berpengaruh di negara-negara hukum dengan penyajian yang wajar, sedangkan sector public lebih berpengaruh di negara hukum kode (sipil) dengan kepatuhan hukum.



Sumber :


31 March 2014

Akuntansi Internasional (Bursa Efek Dunia)

  1. Carilah 3 bursa efek di dunia, carilah informasi ketentuan pelaporan keuangan bagi perusahaan yang terdaftar dan bandingkan.
  2. Gunakan keahlian anda, perpustakaan ataupun internet untuk mencari informasi mengenai IFAC dan ISAB

AKUNTANSI INTERNASIONAL



  • Bursa Efek Indonesia

Menurut UU RI No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual/beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang,surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.


Bursa Efek Indonesia atau Indonesia Stock Exchange (IDX) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES) yang terjadi pada tahun 2007 yang dilakukan oleh pemerintah demi adanya efektivitas operasional dan traksaksi. Dengan adanya penggabungan tersebut, BEI mencanangkan visi untuk menjadi bursa yang kompetitif dengan kredibilitas tingkat dunia yang diikuti oleh misi untuk menciptakan daya saing untuk menarik investor dan emiten melalui pemberdayaan Anggota Bursa dan Partisipan, penciptaan nilai tambah, efisiensi biaya serta penerapan good governance.


Bursa Efek Indonesia memiliki ketentuan pelaporan keuangan yaitu perusahaan yang tercatat wajib menyampaikan laporan keuangannya secara berkala yang meliputi laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan interim. Laporan keuangan tahunan yang dimaksud wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam nomor VIII.G.7 yang meliputi komponen-komponen sebagai berikut:
  1. Neraca
  2. Laporan Laba Rugi
  3. Laporan Perubahan Ekuitas
  4. Laporan Arus Kas
  5. Catatan Atas Laporan Keuangan

Penyajian laporan keuangan di pasar modal mengacu kepada peraturan Bapepam dan peraturan BEI, yaitu :
  1. Peraturan BAPEPAM nomor X.K.2. tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala.
  2. Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.7. tentang pedoman penyajian laporan keuangan.
  3. Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.11. tentang tanggung jawab direksi atas laporan keuangan.
  4. Surat edaran BAPEPAM tentang pedoman penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Emitan atau Peruasahaan Publik.
  5. Peraturan Pencatatan BEI nomor I-E tentang kewajiban Penyampaian informasi.




  • Bursa Saham Tokyo

Bursa Saham Tokyo yang disebut Tosho atau TSE untuk jangka pendek adalah bursa saham yang terletak di Tokyo , Jepang . Bursa Saham Tokyo didirikan pada tanggal 15 Mei 1878, sebagai Tokyo Kabushiki Torihikijo (  ) di bawah arahan kemudian - Menteri Keuangan Okuma Shigenobu dan advokat kapitalis Shibusawa Eiichi. Ini adalah bursa saham terbesar kedua di dunia dengan kapitalisasi pasar agregat dari perusahaan-perusahaan yang terdaftar . Itu 2.292 perusahaan yang terdaftar dengan kapitalisasi pasar gabungan sebesar US $ 4,5 triliun hingga November 2013.

Pada Juli 2012 merger yang direncanakan dengan Osaka Securities Exchange telah disetujui oleh Japan Fair Trade Commission . Entitas yang dihasilkan , Jepang Efek Group ( JPX ) (日本 取引 グループ Nihon Torihikijo Gurūpu ) , diluncurkan pada tanggal 1 Januari 2013.


Standar Pelaporan Keuangan
Perusahaan yang didirikan menurut hukum komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi neraca, lapioran laba rugi, laporan usaha, proposal atas penentuan penggunaan (apropriasi) laba di tahan, skedul pendukung.
Catatan yang menyertai neraca dan laporan laba rugi menjelaskan kebijakan akuntansi dan memberikan detail pendukung . Laporan usaha berisi garis besar usaha dan informasi mengenai operasi, posisi keuangan dan hasil operasi. Sejumlah skedul pendukung juga wajib dibuat, terpisah dari catatan atas laporan keuangan, yang meliputi:

  1. Perubahan dalam modal saham dan cadangan wajib
  2. Perubahan dalam obligasi dan utang jangka panjang dan jangka pendek
  3. Perubahan dalam aktiva tetap dan akumulasi depresiasi
  4. Aktiva dalam penjaminan
  5. Jaminan utang
  6. Perubahan dalam provisi
  7. Jumlah yang terutang kepada dan yang tertagih dari pemegang saham pengendali
  8. Kepemilikan ekuitas dalam anak perusahaan dan jumlah lembar saham perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaan tersebut
  9. Piutang yang berasal dari anak perusahaan
  10. Transaksi dengan direktur, auditor wajib, pemegang saham pengendalidan pihak ketiga yang menimbulkan konflik kepentingan
  11. Remunerasi yang dibayarkan kepada direktur dan auditor wajibInformasi ini disusun untuk satu tahun tunggal berdasarkan suatu induk  perusahaan dan diaudit oleh auditor wajib. Hukum komersial tidak mengharuskanlaporan arus kas.
Kebanyakan praktik akuntansi dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir sebagai akibat dari Perubahan Besar dalam Akuntansi. Perubahan-perubahan terakhir ini meliputi :
  1. Mengharuskan perusahaan yang mencatatkan sahamnya untuk membuat laporan arus kas
  2. Memperluas jumlah anak perusahaan yang dikonsolidasikan berdasarkan kendali yang dimiliki dan bukan persentase kepemilikan
  3. Memperluas jumlah perusahaan afiliasi yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas berdasarkan pengaruh signifikan dan bukan pada persentase kepemilikan
  4. Menilai investasi dalam surat berharga sebesar harga pasar dan bukan biaya perolehan
  5. Provisi penuh atas kewajiban tangguhan
  6. Akrual penuh atas pensiun dan kewajiban pension lainnya.Akuntansi di Jepang  sedang dibentuk ulang agar sesuai dengan IFRS.


  • Perancis (Paris Stock Exchange)
Prancis merupakan pendukung utama akuntansi nasional di dunia. Kementrian Ekonomi Nasional menyetujui Plan Comptable General (kode akuntansi nasional) resmi yang pertama pada bulan September 1947. Revisi kode tersebut dilakukan pada tahun 1957. Revisi selanjutnya terjadi pada tahun 1982 berdasarkan Direktif Keempat Uni Eropa (UE). Pada tahun 1986, rencana tersebut diperluas untuk melaksanakan ketentuan dalam Direktif Ketujuh UE terhadap laporan keuangan konsolidasi dan direvisi lebih lanjut pada tahun 1999.


Plan Comptable Generalber isi:

  1. Tujuan dan prinsip akuntansi serta pelaporan keuangan.
  2. Definisi aktiva, kewajiban, ekuitas pemegang saham, pendapatan dan beban.
  3. Aturan pengakuan dan penilaian.
  4. Daftar akun standar, ketentuan mengenai penggunaanya, dan ketentuan tata buku lainnya.
  5. Contoh laporan keuangan dan aturan penyajian-penyajiannya
Akuntansi di Prancis sangat terkait dengan kode sehingga sangat mungkin untuk melewatkan kenyataan bahwa legislasi kuhum komersial (yaitu Code de Commerce) dan hukum pajak sebenarnya menentukan banyak praktik akuntansi dan pelaporan keuangan di Prancis. Code de Commerce berawal dari ordinansi Coulbert (Menteri Keuangan pada era Louis XIV) pada tahun 1673 dan 1681 dan diberlakukan oleh Napoleon pada tahun 1807 sebagai bagian dari hukum yang diciptakannya berdasarkan hukum tertulis.
Dasar utama aturan akuntansi di Prancis adalah Hukum Akuntansi 1983 dan Dekrit Akuntansi 1983, yang membuat Plan Comptable General wajib digunakan oleh seluruh perusahaan. Kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari Code de Commers. Legislasi Code de Commerce mengandung ketentuan akuntansi dan pelaporan yang eksentif.


Ciri khusus akuntansi di Prancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangan kelompok usaha yang dikonsolidasikan. Hukum memperbolehkan perusahaan Prancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) atau bahkan prinsip akuntansi yang diterima umum di AS (GAAP) dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi. Alas an utama untuk fleksibilitas ini adalah ketika Direktif Ketujuh UE diberlakukan pada thun 1986, banyak perusahaan multinasional dari Prancis yang telah menyusun laporan keuangan konsolidasi berdasarkan prinsip Anglo-Saxon untuk keperluan pencatatan saham di luar negeri. Perusahaan Prancis yang mengacu pada IFRS atau GAAP AS sering menyataan bahwa laporan keuangan mereka telah sesuai baik dengan standar Prancis maupun dengan standar internasional atau AS.


Ketentuan Pelaporan Keuangan
Perusahaan Prancis harus melaporkan berikut ini:
  1. Neraca
  2. Laporan Laba Rugi
  3. Catatan atas Laporan Keuangan
  4. Laporan Direktur
  5. Laporan Auditor
Ciri utama pelaporan di Prancis adalah ketentuan mengenai pengungkapan catatan kaki yang ekstentif dan detail, yang meliputi hal-hal berikut:
Penjelasan mengenai aturan pengukuran yang diberlakukan (contoh kebijakan akuntansi)

  1. Perlakuan akuntansi untuk pos-pos dalam mata uang asing
  2. Laporan perubahan aktiva tetap dan depresiasi
  3. Detail provisi
  4. Analisis piutang dan utang sesuai masa jatuh tempo
  5. Daftar anak perusahaan dan kepemilikan saham
  6. Jumlah komitmen pension dan imbalan pascakerja lainnya
  7. Detail pengaruh pajak terhadap laporan keuangan
  8. Rata-rata jumlah karyawan sesuai golongan




-IFAC (International Federation of Accountants)-

Federasi Akuntan Internasional (IFAC) adalah organisasi global bagi profesi akuntansi. IFAC memiliki 167 anggota dan asosiasi di 127 negara dan yurisdiksi, yang mewakili lebih dari 2,5 juta akuntan dipekerjakan dalam praktek umum, industri dan perdagangan, pemerintah, dan akademisi. Organisasi, melalui Dewan penetapan standar yang independen, menetapkan standar internasional tentang etika, audit dan jaminan, pendidikan akuntansi, dan akuntansi sektor publik. Hal ini juga mengeluarkan panduan untuk mendorong kinerja berkualitas tinggi dengan akuntan profesional dalam bisnis. Didirikan pada tahun 1977.

Untuk memastikan kegiatan IFAC dan badan pengaturan independen standar yang didukung oleh IFAC responsif terhadap kepentingan publik, sebuah Public Interest Oversight Board (PIOB) didirikan pada Februari 2005.

IFAC dan anggotanya bekerjasama untuk mengembangkan IFACnet, yang diluncurkan pada tanggal 2 Oktober 2006. IFACnet menyediakan akuntan profesional di seluruh dunia dengan one-stop acces untuk berbagai sumber , termasuk bimbingan praktek yang baik, artikel, dan alat-alat dan teknik. Di antara inisiatif utama IFAC adalah penyelenggaraan Kongres Akuntan Dunia.
  • International Auditing and Assurance Standards Board

International Auditing and Assurance Standards Board atau IAASB adalah penetapan standar independen yang dibentuk oleh Dewan IFAC untuk mengembangkan Standar Internasional tentang Audit. Standar Internasional tentang Audit meliputi berbagai layanan yang ditawarkan oleh akuntan profesional di seluruh dunia seperti audit, review, jaminan lainnya, serta kontrol kualitas dan layanan terkait. IAASB juga memfasilitasi badan lembaga anggota untuk mengkonvergensi standar nasional mereka dengan Standar Internasional Audit di IFAC. Tujuan IAASB mencakup ruang lingkup kegiatan dan keanggotaan yang diatur dalam Acuan Persyaratan. Public Interest Oversight Board mengawasi pekerjaan IAASB.
  • International Public Sector Accounting Standards Board

IFAC mendirikan International Public Sector Accounting Standard Board atau IPSASB untuk mengembangkan Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSAS). Standar-standar ini didasarkan pada Standar Pelaporan Keuangan Internasional yang dikeluarkan oleh IASB dengan modifikasi yang cocok dan relevan untuk akuntansi sektor publik.
  • International Accounting Education Standards Board

Dewan Internasional Standar Pendidikan Akuntansi atau IAESB didirikan oleh IFAC untuk mengembangkan silabus pedoman pendidikan yang seragam untuk diadopsi oleh semua anggotanya. Badan akuntansi diperlukan untuk mempertimbangkan standar-standar pendidikan saat merumuskan sistem pendidikan mereka.
  • International Ethics Standards Board for Accountants

Dewan Internasional Standar Etika Akuntan mengembangkan Kode Etik model Akuntan Profesional yang harus diikuti oleh akuntan profesional di seluruh dunia.



-IASB (International Accounting Standards Board)-

Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) merupakan badan pembuat standar sektor swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturasi pada tahun 2001. IASB mewakili organisasi akuntansi dari sekitar 100 negara. Dengan sedemikian luasnya dasar dukungan ini, IASB merupakan kekuatan pendorong dalam penentuan standar akuntansi. Standar IASB sangat kompatibel dengan standar akuntansi yang berlaku di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan negara-negara lain yang menggunakan akuntansi Anglo Saxon. 

Standar Pelaporan Keuangan Internasional saat ini telah diterima secara luas di seluruh dunia. Sebagai contohnya yaitu:
  1. Digunakan oleh banyak negara sebagai dasar ketentuan akuntansi nasional.
  2. Digunakan sebagai acuan internasional di kebanyakan negara-negara industri utama dan negara-negara pasar berkembang yang membuat standarnya sendiri.
  3. Diterima oleh banyak bursa efek dan badan regulator yang memperbolehkan perusahaan asing atau domestik untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun menurut IFRS.
  4. Diakui oleh Komisi Eropa dan badan supranasional lainnya.


SUMBER :

12 January 2014

Kasus Korupsi di KPK


JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2012, setidaknya ada 34 kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Beberapa di antaranya merupakan kasus-kasus besar yang menyita perhatian masyarakat sekaligus cukup menguras tenaga KPK. Ada kasus yang mengalami perkembangan, namun ada juga yang belum tuntas hingga ke muaranya. Salah satunya adalah…
Setelah Andi, Ke Mana Anak Tangga Hambalang Berikutnya?
Setelah Century, KPK kembali membuat kejutan di penghujung 2012. Awal Desember ini, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Andi diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain namun justru merugikan keuangan negara. Penetapan Andi sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan Hambalang dengan tersangka Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, anak tangga pertama kasus Hambalang.
Dalam mengusut Hambalang, KPK bergerak berdasarkan prinsip anak tangga. Menggunakan anak tangga pertama sebagai pijakan untuk menyasar pihak lain yang lebih tinggi. Meskipun Andi sudah menjadi tersangka, pengusutan Hambalang belum berhenti.
Di samping melanjutkan pemeriksaan berkas Andi dan Deddy, KPK tengah menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi lain. KPK menyelidiki indikasi suap atau pemberian dana kepada penyelenggara negara terkait proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang tersebut.
Mengenai aliran dana, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pernah menyebut, perusahaan BUMN itu memberikan upeti kepada sejumlah penyelenggara negara, termasuk di antaranya, Menpora Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR serta pejabat Kemenpora lainnya.
Nazaruddin mengatakan, uang tersebut diberikan PT Adhi Karya melalui direktur PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso, orang dekat istri Anas, Athiyyah Laila. Atas tudingan Nazaruddin ini, semua pihak yang disebut terlibat itu membantah. Machfud mengatakan, PT Dutasari Citralaras selaku subkontraktor pengerjaan kelistrikan proyek Hambalang, telah bekerja profesional.
Machfud pun mengaku, perusahaan yang dipimpinnya itu menerima uang muka sekitar Rp 63 miliar untuk pengerjaan elektrikal. Penerimaan uang tersebut, menurut Machfud, sudah sesuai prosedur.
Nama PT Dutasari Citralaras juga terungkap dalam laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan. Audit investigasi BPK mengungkap, MS (Mahfud Suroso) selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp 63.300.942.000 yang tidak seharusnya dia terima.
Audit investigasi BPK juga menyebut peran Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawatiterkait penganggaran Hambalang 2010. Saat itu Anny merupakan Direktur Jendera Anggaran Kemenkeu.
Menurut hasil audit BPK, ada pelanggaran undang-undang dalam penganggaran Hambalang yang dicairkan melalui kontrak tahun jamak (multiyears) tersebut. Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK No 56/PMK.02/2010.
Pelanggaran itu, antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang henadak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.
KPK menggunakan audit investigasi Hambalang ini sebagai pelengkap dalam pengusutan kasus Hambalang. Namun sejauh ini, KPK belum memeriksa Menkeu. Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu mengatakan, proses penganggaran masuk dalam materi pengembangan kasus Hambalang.



Sungguh menyedihkan mengetahui semakin banyak kasus-kasus pelanggaran etika dan hukum, khususnya kasus korupsi yang terjadi diIndonesia dewasa ini. Dan sangat disayangkan, pelakunya adalah orang-orang dengan pendidikan tinggi yang memiliki pengaruh kuat dalam pemerintahan Negara Indonesia. Mereka tidak hanya mengambil hak masyarakat, tetapi telah dibutakan oleh kedudukan dan kekuasaan yang menjadikan mereka bertindak untuk keuntungan dan mengedepankan ambisi diri mereka sendiri. Dan pada akhirnya masyarakat yang dikorbankan dan dirugikan.

Sejatinya jika mereka benar-benar memiliki iman, maka nantinya pasti akan ada peradilan dan pertanggungjawaban atas apa yang mereka lakukan selama ini. Memang, semuanya kembali kepada kesadaran, hati nurani, dan tanggungjawab yang tinggi yang sesuai dengan agama dan nilai kemanusiaan.

Besar harapan masyarakat agar KPK menjalankan tugasnya mengusut tuntas dan memberantas korupsi di negeri ini dengan baik dan benar disertai dengan independensi-nya supaya Indonesia benar-benar terbebas dari “KORUPSI, KOLUSI, dan NEPOTISME”

Sumber :