JAKARTA,
KOMPAS.com - Sepanjang
2012, setidaknya ada 34 kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Komisi
Pemberantasan Korupsi. Beberapa di antaranya merupakan kasus-kasus besar yang
menyita perhatian masyarakat sekaligus cukup menguras tenaga KPK. Ada kasus
yang mengalami perkembangan, namun ada juga yang belum tuntas hingga ke
muaranya. Salah satunya adalah…
Setelah Andi, Ke Mana Anak Tangga Hambalang Berikutnya?
Setelah Century, KPK kembali membuat kejutan di penghujung 2012.
Awal Desember ini, KPK menetapkan Menteri
Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Andi diduga bersama-sama
melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain namun justru merugikan keuangan negara. Penetapan
Andi sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan Hambalang dengan
tersangka Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy
Kusdinar, anak tangga pertama kasus Hambalang.
Dalam mengusut Hambalang, KPK bergerak berdasarkan prinsip anak tangga.
Menggunakan anak tangga pertama sebagai pijakan untuk menyasar pihak lain yang
lebih tinggi. Meskipun Andi sudah menjadi tersangka, pengusutan Hambalang belum
berhenti.
Di samping melanjutkan pemeriksaan berkas Andi dan Deddy, KPK
tengah menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi lain. KPK menyelidiki
indikasi suap atau pemberian dana kepada penyelenggara negara terkait proyek
pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang tersebut.
Mengenai aliran dana, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat
Muhammad Nazaruddin pernah menyebut, perusahaan BUMN itu memberikan upeti
kepada sejumlah penyelenggara negara, termasuk di antaranya, Menpora Andi
Mallarangeng, Anas Urbaningrum,
dan sejumlah anggota DPR serta pejabat Kemenpora lainnya.
Nazaruddin mengatakan, uang tersebut diberikan PT Adhi Karya
melalui direktur PT
Dutasari Citralaras, Machfud Suroso, orang dekat istri Anas,
Athiyyah Laila. Atas tudingan Nazaruddin ini, semua pihak yang disebut terlibat
itu membantah. Machfud mengatakan, PT Dutasari Citralaras selaku subkontraktor
pengerjaan kelistrikan proyek Hambalang, telah
bekerja profesional.
Machfud pun mengaku, perusahaan yang dipimpinnya itu menerima
uang muka sekitar Rp 63 miliar untuk pengerjaan elektrikal. Penerimaan uang
tersebut, menurut Machfud, sudah sesuai prosedur.
Nama PT Dutasari Citralaras juga terungkap dalam laporan hasil
audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan. Audit investigasi BPK mengungkap,
MS (Mahfud Suroso) selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima
uang muka sebesar Rp 63.300.942.000 yang tidak seharusnya dia terima.
Audit
investigasi BPK juga
menyebut peran Menteri
Keuangan Agus Martowardojo dan
Wakil Menteri Keuangan Anny
Ratnawatiterkait penganggaran Hambalang 2010. Saat itu Anny
merupakan Direktur Jendera Anggaran Kemenkeu.
Menurut hasil audit BPK, ada pelanggaran undang-undang dalam
penganggaran Hambalang yang dicairkan melalui kontrak tahun jamak (multiyears)
tersebut. Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen
Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui
proses penelaahan secara berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun
jamak itu diduga melanggar PMK No 56/PMK.02/2010.
Pelanggaran itu, antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang
henadak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu
tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak
diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan
kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen
Anggaran.
KPK menggunakan audit investigasi Hambalang ini sebagai
pelengkap dalam pengusutan kasus Hambalang. Namun sejauh ini, KPK belum
memeriksa Menkeu. Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu mengatakan,
proses penganggaran masuk dalam materi pengembangan kasus Hambalang.
Sungguh menyedihkan mengetahui semakin banyak kasus-kasus
pelanggaran etika dan hukum, khususnya kasus korupsi yang terjadi diIndonesia
dewasa ini. Dan sangat disayangkan, pelakunya adalah orang-orang dengan
pendidikan tinggi yang memiliki pengaruh kuat dalam pemerintahan Negara Indonesia.
Mereka tidak hanya mengambil hak masyarakat, tetapi telah dibutakan oleh kedudukan
dan kekuasaan yang menjadikan mereka bertindak untuk keuntungan dan
mengedepankan ambisi diri mereka sendiri. Dan pada akhirnya masyarakat yang
dikorbankan dan dirugikan.
Sejatinya jika mereka benar-benar memiliki iman, maka nantinya
pasti akan ada peradilan dan pertanggungjawaban atas apa yang mereka lakukan
selama ini. Memang, semuanya kembali kepada kesadaran, hati nurani, dan tanggungjawab
yang tinggi yang sesuai dengan agama dan nilai kemanusiaan.
Besar harapan masyarakat agar KPK menjalankan tugasnya mengusut
tuntas dan memberantas korupsi di negeri ini dengan baik dan benar disertai
dengan independensi-nya supaya Indonesia benar-benar terbebas dari “KORUPSI,
KOLUSI, dan NEPOTISME”
Sumber :