31 March 2014

Akuntansi Internasional (Bursa Efek Dunia)

  1. Carilah 3 bursa efek di dunia, carilah informasi ketentuan pelaporan keuangan bagi perusahaan yang terdaftar dan bandingkan.
  2. Gunakan keahlian anda, perpustakaan ataupun internet untuk mencari informasi mengenai IFAC dan ISAB

AKUNTANSI INTERNASIONAL



  • Bursa Efek Indonesia

Menurut UU RI No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual/beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang,surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.


Bursa Efek Indonesia atau Indonesia Stock Exchange (IDX) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES) yang terjadi pada tahun 2007 yang dilakukan oleh pemerintah demi adanya efektivitas operasional dan traksaksi. Dengan adanya penggabungan tersebut, BEI mencanangkan visi untuk menjadi bursa yang kompetitif dengan kredibilitas tingkat dunia yang diikuti oleh misi untuk menciptakan daya saing untuk menarik investor dan emiten melalui pemberdayaan Anggota Bursa dan Partisipan, penciptaan nilai tambah, efisiensi biaya serta penerapan good governance.


Bursa Efek Indonesia memiliki ketentuan pelaporan keuangan yaitu perusahaan yang tercatat wajib menyampaikan laporan keuangannya secara berkala yang meliputi laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan interim. Laporan keuangan tahunan yang dimaksud wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam nomor VIII.G.7 yang meliputi komponen-komponen sebagai berikut:
  1. Neraca
  2. Laporan Laba Rugi
  3. Laporan Perubahan Ekuitas
  4. Laporan Arus Kas
  5. Catatan Atas Laporan Keuangan

Penyajian laporan keuangan di pasar modal mengacu kepada peraturan Bapepam dan peraturan BEI, yaitu :
  1. Peraturan BAPEPAM nomor X.K.2. tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala.
  2. Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.7. tentang pedoman penyajian laporan keuangan.
  3. Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.11. tentang tanggung jawab direksi atas laporan keuangan.
  4. Surat edaran BAPEPAM tentang pedoman penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Emitan atau Peruasahaan Publik.
  5. Peraturan Pencatatan BEI nomor I-E tentang kewajiban Penyampaian informasi.




  • Bursa Saham Tokyo

Bursa Saham Tokyo yang disebut Tosho atau TSE untuk jangka pendek adalah bursa saham yang terletak di Tokyo , Jepang . Bursa Saham Tokyo didirikan pada tanggal 15 Mei 1878, sebagai Tokyo Kabushiki Torihikijo (  ) di bawah arahan kemudian - Menteri Keuangan Okuma Shigenobu dan advokat kapitalis Shibusawa Eiichi. Ini adalah bursa saham terbesar kedua di dunia dengan kapitalisasi pasar agregat dari perusahaan-perusahaan yang terdaftar . Itu 2.292 perusahaan yang terdaftar dengan kapitalisasi pasar gabungan sebesar US $ 4,5 triliun hingga November 2013.

Pada Juli 2012 merger yang direncanakan dengan Osaka Securities Exchange telah disetujui oleh Japan Fair Trade Commission . Entitas yang dihasilkan , Jepang Efek Group ( JPX ) (日本 取引 グループ Nihon Torihikijo Gurūpu ) , diluncurkan pada tanggal 1 Januari 2013.


Standar Pelaporan Keuangan
Perusahaan yang didirikan menurut hukum komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi neraca, lapioran laba rugi, laporan usaha, proposal atas penentuan penggunaan (apropriasi) laba di tahan, skedul pendukung.
Catatan yang menyertai neraca dan laporan laba rugi menjelaskan kebijakan akuntansi dan memberikan detail pendukung . Laporan usaha berisi garis besar usaha dan informasi mengenai operasi, posisi keuangan dan hasil operasi. Sejumlah skedul pendukung juga wajib dibuat, terpisah dari catatan atas laporan keuangan, yang meliputi:

  1. Perubahan dalam modal saham dan cadangan wajib
  2. Perubahan dalam obligasi dan utang jangka panjang dan jangka pendek
  3. Perubahan dalam aktiva tetap dan akumulasi depresiasi
  4. Aktiva dalam penjaminan
  5. Jaminan utang
  6. Perubahan dalam provisi
  7. Jumlah yang terutang kepada dan yang tertagih dari pemegang saham pengendali
  8. Kepemilikan ekuitas dalam anak perusahaan dan jumlah lembar saham perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaan tersebut
  9. Piutang yang berasal dari anak perusahaan
  10. Transaksi dengan direktur, auditor wajib, pemegang saham pengendalidan pihak ketiga yang menimbulkan konflik kepentingan
  11. Remunerasi yang dibayarkan kepada direktur dan auditor wajibInformasi ini disusun untuk satu tahun tunggal berdasarkan suatu induk  perusahaan dan diaudit oleh auditor wajib. Hukum komersial tidak mengharuskanlaporan arus kas.
Kebanyakan praktik akuntansi dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir sebagai akibat dari Perubahan Besar dalam Akuntansi. Perubahan-perubahan terakhir ini meliputi :
  1. Mengharuskan perusahaan yang mencatatkan sahamnya untuk membuat laporan arus kas
  2. Memperluas jumlah anak perusahaan yang dikonsolidasikan berdasarkan kendali yang dimiliki dan bukan persentase kepemilikan
  3. Memperluas jumlah perusahaan afiliasi yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas berdasarkan pengaruh signifikan dan bukan pada persentase kepemilikan
  4. Menilai investasi dalam surat berharga sebesar harga pasar dan bukan biaya perolehan
  5. Provisi penuh atas kewajiban tangguhan
  6. Akrual penuh atas pensiun dan kewajiban pension lainnya.Akuntansi di Jepang  sedang dibentuk ulang agar sesuai dengan IFRS.


  • Perancis (Paris Stock Exchange)
Prancis merupakan pendukung utama akuntansi nasional di dunia. Kementrian Ekonomi Nasional menyetujui Plan Comptable General (kode akuntansi nasional) resmi yang pertama pada bulan September 1947. Revisi kode tersebut dilakukan pada tahun 1957. Revisi selanjutnya terjadi pada tahun 1982 berdasarkan Direktif Keempat Uni Eropa (UE). Pada tahun 1986, rencana tersebut diperluas untuk melaksanakan ketentuan dalam Direktif Ketujuh UE terhadap laporan keuangan konsolidasi dan direvisi lebih lanjut pada tahun 1999.


Plan Comptable Generalber isi:

  1. Tujuan dan prinsip akuntansi serta pelaporan keuangan.
  2. Definisi aktiva, kewajiban, ekuitas pemegang saham, pendapatan dan beban.
  3. Aturan pengakuan dan penilaian.
  4. Daftar akun standar, ketentuan mengenai penggunaanya, dan ketentuan tata buku lainnya.
  5. Contoh laporan keuangan dan aturan penyajian-penyajiannya
Akuntansi di Prancis sangat terkait dengan kode sehingga sangat mungkin untuk melewatkan kenyataan bahwa legislasi kuhum komersial (yaitu Code de Commerce) dan hukum pajak sebenarnya menentukan banyak praktik akuntansi dan pelaporan keuangan di Prancis. Code de Commerce berawal dari ordinansi Coulbert (Menteri Keuangan pada era Louis XIV) pada tahun 1673 dan 1681 dan diberlakukan oleh Napoleon pada tahun 1807 sebagai bagian dari hukum yang diciptakannya berdasarkan hukum tertulis.
Dasar utama aturan akuntansi di Prancis adalah Hukum Akuntansi 1983 dan Dekrit Akuntansi 1983, yang membuat Plan Comptable General wajib digunakan oleh seluruh perusahaan. Kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari Code de Commers. Legislasi Code de Commerce mengandung ketentuan akuntansi dan pelaporan yang eksentif.


Ciri khusus akuntansi di Prancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangan kelompok usaha yang dikonsolidasikan. Hukum memperbolehkan perusahaan Prancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) atau bahkan prinsip akuntansi yang diterima umum di AS (GAAP) dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi. Alas an utama untuk fleksibilitas ini adalah ketika Direktif Ketujuh UE diberlakukan pada thun 1986, banyak perusahaan multinasional dari Prancis yang telah menyusun laporan keuangan konsolidasi berdasarkan prinsip Anglo-Saxon untuk keperluan pencatatan saham di luar negeri. Perusahaan Prancis yang mengacu pada IFRS atau GAAP AS sering menyataan bahwa laporan keuangan mereka telah sesuai baik dengan standar Prancis maupun dengan standar internasional atau AS.


Ketentuan Pelaporan Keuangan
Perusahaan Prancis harus melaporkan berikut ini:
  1. Neraca
  2. Laporan Laba Rugi
  3. Catatan atas Laporan Keuangan
  4. Laporan Direktur
  5. Laporan Auditor
Ciri utama pelaporan di Prancis adalah ketentuan mengenai pengungkapan catatan kaki yang ekstentif dan detail, yang meliputi hal-hal berikut:
Penjelasan mengenai aturan pengukuran yang diberlakukan (contoh kebijakan akuntansi)

  1. Perlakuan akuntansi untuk pos-pos dalam mata uang asing
  2. Laporan perubahan aktiva tetap dan depresiasi
  3. Detail provisi
  4. Analisis piutang dan utang sesuai masa jatuh tempo
  5. Daftar anak perusahaan dan kepemilikan saham
  6. Jumlah komitmen pension dan imbalan pascakerja lainnya
  7. Detail pengaruh pajak terhadap laporan keuangan
  8. Rata-rata jumlah karyawan sesuai golongan




-IFAC (International Federation of Accountants)-

Federasi Akuntan Internasional (IFAC) adalah organisasi global bagi profesi akuntansi. IFAC memiliki 167 anggota dan asosiasi di 127 negara dan yurisdiksi, yang mewakili lebih dari 2,5 juta akuntan dipekerjakan dalam praktek umum, industri dan perdagangan, pemerintah, dan akademisi. Organisasi, melalui Dewan penetapan standar yang independen, menetapkan standar internasional tentang etika, audit dan jaminan, pendidikan akuntansi, dan akuntansi sektor publik. Hal ini juga mengeluarkan panduan untuk mendorong kinerja berkualitas tinggi dengan akuntan profesional dalam bisnis. Didirikan pada tahun 1977.

Untuk memastikan kegiatan IFAC dan badan pengaturan independen standar yang didukung oleh IFAC responsif terhadap kepentingan publik, sebuah Public Interest Oversight Board (PIOB) didirikan pada Februari 2005.

IFAC dan anggotanya bekerjasama untuk mengembangkan IFACnet, yang diluncurkan pada tanggal 2 Oktober 2006. IFACnet menyediakan akuntan profesional di seluruh dunia dengan one-stop acces untuk berbagai sumber , termasuk bimbingan praktek yang baik, artikel, dan alat-alat dan teknik. Di antara inisiatif utama IFAC adalah penyelenggaraan Kongres Akuntan Dunia.
  • International Auditing and Assurance Standards Board

International Auditing and Assurance Standards Board atau IAASB adalah penetapan standar independen yang dibentuk oleh Dewan IFAC untuk mengembangkan Standar Internasional tentang Audit. Standar Internasional tentang Audit meliputi berbagai layanan yang ditawarkan oleh akuntan profesional di seluruh dunia seperti audit, review, jaminan lainnya, serta kontrol kualitas dan layanan terkait. IAASB juga memfasilitasi badan lembaga anggota untuk mengkonvergensi standar nasional mereka dengan Standar Internasional Audit di IFAC. Tujuan IAASB mencakup ruang lingkup kegiatan dan keanggotaan yang diatur dalam Acuan Persyaratan. Public Interest Oversight Board mengawasi pekerjaan IAASB.
  • International Public Sector Accounting Standards Board

IFAC mendirikan International Public Sector Accounting Standard Board atau IPSASB untuk mengembangkan Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSAS). Standar-standar ini didasarkan pada Standar Pelaporan Keuangan Internasional yang dikeluarkan oleh IASB dengan modifikasi yang cocok dan relevan untuk akuntansi sektor publik.
  • International Accounting Education Standards Board

Dewan Internasional Standar Pendidikan Akuntansi atau IAESB didirikan oleh IFAC untuk mengembangkan silabus pedoman pendidikan yang seragam untuk diadopsi oleh semua anggotanya. Badan akuntansi diperlukan untuk mempertimbangkan standar-standar pendidikan saat merumuskan sistem pendidikan mereka.
  • International Ethics Standards Board for Accountants

Dewan Internasional Standar Etika Akuntan mengembangkan Kode Etik model Akuntan Profesional yang harus diikuti oleh akuntan profesional di seluruh dunia.



-IASB (International Accounting Standards Board)-

Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) merupakan badan pembuat standar sektor swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturasi pada tahun 2001. IASB mewakili organisasi akuntansi dari sekitar 100 negara. Dengan sedemikian luasnya dasar dukungan ini, IASB merupakan kekuatan pendorong dalam penentuan standar akuntansi. Standar IASB sangat kompatibel dengan standar akuntansi yang berlaku di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan negara-negara lain yang menggunakan akuntansi Anglo Saxon. 

Standar Pelaporan Keuangan Internasional saat ini telah diterima secara luas di seluruh dunia. Sebagai contohnya yaitu:
  1. Digunakan oleh banyak negara sebagai dasar ketentuan akuntansi nasional.
  2. Digunakan sebagai acuan internasional di kebanyakan negara-negara industri utama dan negara-negara pasar berkembang yang membuat standarnya sendiri.
  3. Diterima oleh banyak bursa efek dan badan regulator yang memperbolehkan perusahaan asing atau domestik untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun menurut IFRS.
  4. Diakui oleh Komisi Eropa dan badan supranasional lainnya.


SUMBER :

No comments:

Post a Comment