02 October 2011

Akuntansi Keuangan Menengah 1A

Kas merupakan suatu alat pertukaran dan juga digunakan sebagai ukuran dalam akuntansi. Kas terdiri dari uang ketas, uang logam, cek yang belum disetorkan dan simpanan dalam bentuk giro, traveller's cheque, cashier's cheque, bank draft, dan money order.


Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas). Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya.











Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efisien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.


Cek yang belum disetorkan  adalah cek yang oleh perusahaan sudah dicatat sebagai penerimaan tetapi belum dicatat oleh bank, atau cek yang sudah dicatat sebagai penerimaan oleh bank tetapi belum dicatat oleh perusahaan. Namun dapat juga diartikan sebagai cek yang sudah dicatat oleh perusahaan sebagai pengeluaran tetapi bank belum mencatatnya, ataupun cek yang sudah dicatat oleh bank sebagai pengeluaran tetapi belum dicatat oleh perusahaan.





Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.






Traveller Cheque (TC) adalah cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri . Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada cara Travellers checks tersebut.


Cashier's cheque adalah sebuah cek yang ditulis oleh lembaga keuangan pada dana sendiri. Kemudian ditandatangani oleh wakil dari lembaga keuangan dan dibayarkan kepada pihak ketiga. Seorang nasabah yang membeli cashier's cheque membayar untuk nilai  penuh cek dan biasanya juga membayar premi kecil untuk layanan ini. Pemeriksaan ini dijamin oleh dana dari penerbit - biasanya bank - dan menyertakan nama penerima pembayaran dan nama remitter (badan yang dibayar untuk pemeriksaan cek tersebut).


Bank Draft adalah Perintah membayar yang diberikan kepada sebuah bank. Bank yang ditunjuk harus membayarkan sejumlah uang yang tertera di dalam bank draft tersebut kepada pihak yang tertera di dalamnya.






Money Order adalah Surat yang memuat perintah dari satu kantor lain, agen suatu bank, kantor pos, atau lembaga keuangan untuk membayar sejumlah uang kepada penerima pembayaran, yang ditunjuk didalam SPP (Surat Perintah Pembayaran).














Sumber :
http://jumaristoho.wordpress.com/2011/09/30/akuntansi-keuangan-menengah-1b/
http://www.panin.co.id/content.asp?db=1&idm=a&idsm=1&id=77
http://id.wikipedia.org/wiki/Giro
http://en.wikipedia.org/wiki/Cashier's_check
http://www.investopedia.com/terms/c/cashierscheck.asp#axzz1Zannmcvv

No comments:

Post a Comment